5 Jenis Hukum Nikah Dalam Ketetapan Fiqih Islam.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Fiqih Nikah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

5 Jenis hukum nikah dalam ketetapan fiqih Islam, adalah bentuk hukum yang ditetapkan dalam Fiqih nikah, yang tiap-tiap jenisnya akan mereprentasikan kebutuhan manusia itu dalam rangka akan menjalani pernikahan yang diatur dalam hukum nikah itu sendiri. 

5 Jenis Hukum Nikah sebagai berikut : 
  1.  Jais (diperbolehkan), ini asal hukum nikah itu.
  2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lainnya). 
  3. Wajib, atas orang yang orang yang mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
  4. Makruh, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
  5. Haram, kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan yang dikawininya. 
Rukun Nikah ada 3 :
1. Sighat (aqad) 
Yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali "Saya nikahkah Engkau dengan anak saya bernama (..........) (1). Jawab pihak laki-laki (mempelai) "Saya terima menikahi ....... (1). Atau boleh juga terdahulu perkataan dari pihak mempelai, laki-laki seperti katanya :  "Kawinkanlah saya dengan anakmu".  Jawab wali  "Saya nikahkan engkau dengan anak saya .......(1). Karena kedua cara itu maksudnya sama.  Tidak Sah akad nikah melainkan dengan lafadz nikah tazwij atau terjemah dari keduanya.  Sabda Nabi saw. : Telah berkata Nabi saw. "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah" (HR. Muslim).  Yang dimaksud dengan kalimat Allah dalam hadits ialah Al-qur'an dan tidak disebutkan dalam al-qur'an selain dari dua kalimat itu, (nikah dan tazwij), maka harus diturut agar tidak salah.  Pendapat yang lain nebgatakan : sah "aqad" dengan lafadz yang lain asal maknanya sama dengan kedua lafadz tersebut, karena asal lafadz "aqad ma'qul" makna tidak semata-mata ta'abudi.

2. Wali (wali si perempuan)
Keterangan sabda Nabi saw. "Barang siapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka perkawinannya batal".  (HR. 4 orang ahli hadits terkecuali Nasai.). dan hadits yang lain, Sabda Nabi saw. "Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pul;a menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri" (HR. Ibnu Majahdan Daruquthni).   

3. Dua orang Saksi. 
Sabda Nabi saw. : 'Tidak sah nikah melainkan dengan wali, dan dua saksi yang adil" (HR. Ahmad).
Susunan Wali.
Yang dianggap sah untuk wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang di bawah ini, karena wali-wali itu memang telah diketahui oleh orang yang ada pada masa turun ayat : "Janganlah kamu keberatan menikahkan mereka" (Al-Baqarah :232). 
Begitu juga hadits Ummi Salamah, yang telah berkata kepada Rasulullah saw. "Wali saya tidak ada seorangpun yang dekat"   Semua itu menjadi tanda, bahwa wali-wali itu telah diketahui (dikenal). 
Inilah beberapa orang yang sah menjadi wali. 
  1. Bapaknya
  2. Datuknya  atau Kakeknya (bapa dari bapa si mempelai perempuan) 
  3. Saudara laki-laki yang seibu-sebapa dengan dia
  4. Saudara laki-laki yang sebapa saja dengan dia. 
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapa dengan dia.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapa saja dengan dia. 
  7. Saudara bapa yang laki-laki  (pamannya dari pihak bapa).
  8. Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak bapanya.
  9. Hakim. 
Syarat wali dan dua saksi. 
Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya 'aqad pernikahan, maka oleh karenanya tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi, tetapi hendaklah orang-orang yang bersifat dengan beberapa sift berikut :
1. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang yahudi dan orang Nasara untuk menjadi wali" (Al-Maidah : 51). 
2. Baligh (sudah berumur sekitar 15 tahun).
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki, karena hadits riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni di atas.
6. Adil. 

Demikian uraian 5 Jenis Hukum Nikah Dalam Ketetapan Fiqih Islam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan amalkan.
Dan Jangan lupa baca juga ini : Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah

Sumber :
Fiqih Islam oleh H. Sulaeman Rasjid Cetakan Ketujuhbelas. (halaman 362-364).
Penerbit Attahiriyah Jakarta.

Catatan kaki :
(1). Hendaknya disebutkan nama pengantin perempuan itu. 

0 Response to "5 Jenis Hukum Nikah Dalam Ketetapan Fiqih Islam."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel