Sejarah Permulaan Digunakannya Redaksi Lafadz Adzan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (Katagori Posting Aqidah).
Pembaca budiman, semoga Allah swt. selalu membimbing kita dalam segala aktivitas di dunia ini dalam rangka beribadah untuk bekal akhirat kelaq.

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam kali ini memposting materi: 



Sejarah Permulaan Digunakannya Redaksi Lafadz Adzan.

Permulaan lafadz Adzan dan iqamah telah diceritakan di dalam sebuah hadits : 
Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid berkata sebagai berikut :

Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk shalat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku berbmimpi. Aku melihat ada seorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk menjual kepadaku saja. Orang tersebut malah bertanya, "Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslimin untuk menunaikan shalat". Orang tersebut berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik," Dan aku menjawab "Ya"  "lalu dia berkata lagi dan kali ini dengan suara yang amat lantang : 
Allahu Akbar Allahh Akbar
Asyhadu Alla ilaha illallah
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Hayya 'alash sholah (2 kali)
Hayya 'alal falah (2kali)
Allahu Akbar Allahu Akbar 
Laa ilaha illallaah
Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafadzkan adzan, dia diam sejenak, lalu berkata "Kau katakanlah jika shalat akan didirikan :
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Asyhadu alla ilaha illallah
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Hayya 'alash sholah
Hayya alal falah
Qod qomati sholah (2 kali) artinya "Shalat akan didirikan" 
Allahu Akbar, Allahu AKbar
Laa illaha illallah.
Begitu subuh tiba aku datangi Rasulullah saw. kemudian kuberitahu beliau apa yang kumimpikan. Beliau pun bersabda  "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya lebih lantang dari darimu". Ia berkata : "Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia yang ber-adzan.  Ia berkata : "Hal tersebut terdengar oleh Umar bin Khattab, ketika dia berada dirumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dan berkata : Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya. Kemudian Rasulullah bersabda : "Maka bagi Allah-lah segala puji.

1. Tata Tertib Adzan
  • Telah Masuk Waktu Shalat. Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu shalat masuk, maka tidak sah. Akan tetapi dapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk melaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu masuk subuh, dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq).
  • Berniat Untuk Adzan. Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafal tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan, ikhlas untuk Allah semata.
  • Dikumandangkan Dengan Bahasa Arab. Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi'i.
  • Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna. Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
  • Lafadz-lafadznya diucapkan sesuai urutan. Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih. Adapun bagaimana urutannya akan di bahas di bawah ini.
  • Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung. Maksudnya adalah hendaknya antara lafadz adzan yang satu dengan lainnya diucapkan secara bersambung tanpa terpisah oleh sebuah perkataan ataupun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
  • Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin. Maksudnya Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan pengeras nsuara. 
2. Syarat-syarat Seorang Muadzin. 
  • Muslim. Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir.
  • Ikhlas. Semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Rasulullah saw. bersabda : "Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.
  • Adil dan Amanah. Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
  • Memiliki suara yang bagus. Rasulullah saw. bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid : "Pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus daripada suaramu".
  • Mengetahui kapan waktu shalat masuk. Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu masuk shalat, sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.    
3. Anjuran Untuk Muadzin.    
  • Tidak mengharap upah. Hendaklah ia dengan adzan itu hanya mengharap keridhaan Allah semata, tiada menerima upah. Dari Utsman bin Abil Ash katanya : "Saya minta kepada rasulullah, Ya Rasusullah, jadikanlah saya sebagai imam dari kaumku: "Ujar Nabi" Baiklah, anda jadi imam bagi mereka, dan hendaklah jadikan sebagai patokan orang yang terlemah di antara mereka dan carilah sebagai muadzin orang yang tidak meminta bayaran atas adzannya itu" (HR. Daud, Nasai, dan Ibnu Majah)
  • Suci Badan. Hendaklah ia suci dari hadats kecil dan hadts besar. Dari Muhajir bin Qunfudh r.a. "Bahwa Nabi saw. mengatakan kepadanya : "Sesungguhnya tak ada halangan bagiku untuk menjawab salamnya, hanyalah karena aku tiada suka menyebut nama Allah itu kecuali dalam keadaan suci. (HR. Ahmad Abu Daud Nasa'i dan Ibnu Majah) Menurut Syafi'i, jika seseorang adzan dalam keadaan tidak suci maka dibolehkan, hanya makruh. Tetapi madzhab Ahmad dan pengikut hanafi menganggapnya tidak makruh.
  • Menghadap Kiblat. Hendaknya muadzin berdiri menghadap kiblat. 
  • Menoleh ke-kanan dan ke-kiri. Menoleh kekanan dengan kepala, leher dan dadanya ketika mengucap "hayya 'alash Shalah-hayya 'alash shalah" dan menoleh kekiri ketika mengucapkan "hayya 'alal Falah-hayya 'alal Falah".
  • Memasukkan kedua anak jarinya ke kedua belah telinganya. Bilal berkata "Maka saya masukkan anak jariku kedlam telinga, dan lalu saya mulai adzan. (HR.Abu Daud dan Ibnu Hibban)  
  • Mengeraskan suara. Walaupun ia berada seorang diri di padang sahara.
  • Melambatkan bacaan adzan dan memisah di tiap-tiap dua kalimat dengan berhenti sebentar. Sebaliknya menyegerakan bacaan iqamah. Telah diriwayatkan hadits yang menunjukkan sunnahnya hal tersebut dari beberapa sumber.
  • Supaya tidak berbicara di saat iqamah.   Mengenai berbicara sewaktu adzan dianggap makruh oleh segolongan para ahli.  Berkata Abu Daud : "saya bertanya kepada Ahmad : Bolehkah seseorang berbicara sewaktu adzan?" "Boleh" ujarnya. Lalu ditanya orang pula : Bagaimana kalau sewakti qomat? Jawab nya "Tidak boleh". Dikarenakan sewaktu qomat menyegerakan bacaannya.
  • Qamat Oleh Yang Adzan. Disunahkan muadzin sendiri yang mengucapkan qamat. Baik muadzin atau lainnya dibolehkan iqamah. Demikian kesepakatan ulama. Tetapi lebih utama bila muadzin  itu sendiri yang mengucapkan qamat. Berkata Imam Syafi'i "Bila seorang laki-laki adzan, saya lebih suka jika ia sendiri yang mengucapkan iqamah. Dan berkata pula Turmudzi: Mengenai soal ini, menurut kebanyakan ahli, siapa yang adzan maka dialah yang qamat. 
4. Mengenai Adzan dan Iqamah Bagi Wanita.    
Berkata Ibnu Umar r.a. "Tak ada adzan dan qomat bagi perempuan".(Riwayat Baihaqi sanadnya sahih) 
Pendapat ini juga dianut oleh Anas, Hasan, Ibnu Sirin, Nakh'i, Malik, Abu Tsur dan ahli-ahli pikir lainnya. Sementara Imam Syafi'i dan Iskhaq berpendapat : "Jika mereka adzan dan qamat maka tidak ada salahnya
Dan diceritakan pula pendapat Ahmad : "Jika mereka lakukan tidak menjadi apa, sebaliknya jika mereka tidak lakukan juga boleh".
Dan dari 'Aisyah r.anha. "Bahwa ia biasa adzan, qamat, dan memimpin wanita sebagai imam dalam shalat, dan berdiri di tengah-tengah mereka/jama'ah. (Riwayat Baihaqi).  

Pembaca klik link ini :   materi berbagai shalat

Sumber : 
Fiqih Sunnah, Sayyid Saabiq.  

0 Response to "Sejarah Permulaan Digunakannya Redaksi Lafadz Adzan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel