Hukum dan Tata Aturan Poligami Dalam Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori posting Hukum).
Pembaca budiman, semoga sukses dalam segala aktifitas/beramal diatas bumi ini untuk bekal menuju akhirat kelak. aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam kali ini memposting materi dengan judul : Hukum dan Tata Aturan Poligami Dalam Islam.  

Poligami didefinisikan sebagai "Sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan" Dalam antropilogi sosial, poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktek monogami yang hanya memiliki satu suami atau satu istri. terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan, poligami (sistem perkawinan yang membolehkan seorang wnita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan), dan pernikahan kelompok ( bahahasa Inggris : groupmeriiage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri)
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligami, karena mereka mengganggap poligami sebagai bentuk penin dasan kepada kaum wanita. Agaknya aganya poligami marak pada masa lalu karena "nurani" dan rasa keadilan lelaki maupun perem puan tidak terusik olehnya. Kini rasa keadilan berkembang sedemikian rupa akibat maraknya seruan HAM dan persamaan gender, sehingga mengantar kepada perubahan pandangan terhadap banyak hal, termasuk poligami.  Apalagi, ketergantungan perempuan kepada laki-laki tidak lagi serupa dengan masa lalu akibat pencerahan dan kemajuan yang diraih perempuan dalam berbagai bidang.

1. Sejarah Permulaan Poligami     
  • Sebelum Islam Datang : Sebenarnya poligami meluas berlaku pada banyak bangsa sebelum Islam sendiri datang. Diantara bangsa-bangsa yang menjalankan poligami, yaitu : Ibrani, Arab Jahiliyyah, dari Cisilia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara : Rusia, Lithuania, Polandia, Cekoslowakia, dn Yugoslavia, sebagain orang-orang Jerman dan sSaxon yang melahirkan sebgaian penduduk yang yang menghuni negara-negara  : Jerman, Swis, Belgia, Belanda, Benmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris.
  • Bukan Bersal dari Islam. Dan tidak benar, jika dikatakan bahwa Islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Sebenarnya sistem poligami ini hingga dewasa ini masih tetap terbesar pada beberapa bangsa yang tidak beragama Islam, seperti penduduk asli Afrika, Hindu, India, Cina dan Jepang.
  • Hindu : Poligami dan poliandri dilakukan oleh kalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun pada prakteknya dalam sejarah, hanya raja-raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami terejadi mungkin karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.
  • Buddhisme. Dalam agama budha pandangan terhadap poligami adalah salah satu bentuk keserakahan (Lobha). Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan huum relegius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasehat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun  Buddha tidak menyebutkan apapun jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebuah keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.   
  • Yudaisme. Walaupun walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
  • Kriistiani. Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodks, menentang praktek poligami. Namun beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang. Rujukan yang digunakan umat kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10:1-12.
  • Monoisme : Penganut Monoisme pinpinanJoseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktekkan, bahkan hampir mewajibkan poligami tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-Poligami yang dibuat pemerintah Ameria Serikat. Sejumlah gerakan  sempalan Mormon samapi kini masih mempraktekan poligami.  
2. Permulaan Diperbolehkannya Poligami Dalam Islam. 
  • Bermula bermula dari perintah Allah swt. perihal "Memperlakukan anak yatim dengan adil" seperti menjaga harta anak yatim (QS An-Nisa : 2)  "Dan berikanlah kepada anak-anak (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar". 
  • Disusul ayat berikutnya mengenai "Larangan menikahi anak yatim dengan mahar yang rendah"  (QS An-Nisa : 3)  "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (1) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS An-Nisa : 3)   
  • Dan bagi laki-laki yang akan menjalani poligami perlu mempertimbangka masak-masak berkaitan dengan adil, karena Allah lebih mengarahkan untuk satu saja, jika kamu takut tidak dapat adil. 
  • Dan Allah sudah memberikan stetmen/pernyataan dalam Al Quran yang berbunyi : "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang". (QS An-Nisa :129)
  • Imam bukhari juga meriwayatkan dari "Urwah bin az-Zubair bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah tentang firman Allah pada An-Nisa ayat 4 ini. 'Aisyah menjawab : "Wahai anak saudaraku, anak yatim perempuan yang dimaksud dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan kafilnya (orang yang ditunjuk mengurus dan merawatnya) yang bergabung atau menjadi sekutu dalam hartanya, sedangkan si kafil menyukai harta dan kecantikannya, lalu ia ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan oleh orang lain kepadanya, (jika orang lain itu menikahinya). Maka jika demikian dilarang untuk menikahinya, kecuali dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. (Sebagai gantinya), mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka sukai (selain anak yatim yang dalam pemeliharaannya itu)"
3. Hadits Tentang Poligami.  
Diceritakan dalam suatu riwayat Ali bin Abu Thalib bermaksud hendak memadu Fatimah, putri Rasulullah saw. Tetapi Fatimah menolak keras dan mengancam akan meminta cerai. emudian Ali menemui Rasulullah saw. (mertuanya) hendak meminta izin untuk menikah lagi tersebut.  Abdullah bin Abi Mulaikah meriwayatkan bahwa Mussawir bin Mahramah bercerita kepadanya yang ia pernah mendengar Rasulullah saw. berkuthbah di atas mimbar : "Sesungguhnya Bani Hasyim bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan anak perempuannya dengan Ali Bin Abi Thalib, tetapi aku tidak mau mengizinkan. Kemudian aku tidak mau mengizinkan dan tidak akan mengizinkan, kecuali kalau Ali bin Abi Thalib lebih dulu menceraikan anak perempuanku, lalu kawin dengan anak perempuan mereka. Sebab anak perempuanku adalah darah dagingku. "Kalau ia dibuat tidak senang berarti akupun dibuat tidak senang, dan kalu disakiti ia disakiti berarti menyakiti aku" . Dalam riwayat lain dikatakan "Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, dan aku mengkhawatirkan dia akan terganggu agamanya" Kemudian beliau menyebutkan salah seorang menantunya dari bani Abdi Syams, dengan memuji perkawinannya dengan anaknya dan dinilainya baik, lalu sabdanya : "Menantu saya kalau bicara dengan saya jujur, kalu janji dengan saya dipenuhi. Dan sesungguhnya saya tidaklah mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tetapi, demi Allah, putri Rasulullah tidaklah boleh berkumpul sama sekali dengan putri musuh Allah pada satu tempat.
Kesimpulan hadits diatas di atas :
  • Jika poligami itu dasar hukumnya wajib atau sunnah, sudah barang tentu Rasulullah saw. akan mengizinkan Ali menikah lagi, bukankah Rasulullah pelaku dan penganjur sunnah?
  • Perkataan Rasulullah saw. "Fatimah adalah darah dagingku" bukan berarti khusus kasus Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah saja, tetapi Rasulullah saw. mewakili perasaan semua orang tua yang akan merasakan sakit hati jika anaknya disakiti suaminya.
  • Ada yang berpendapat bahwa sebelum pernikahan telah terjadi satu perjanjian bahwa Ali tidak akan menyakiti dan membuat Fatimah tidak senang.
  • Atas dasar itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum dasar poligami adalah mubah (boleh), dan bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram tergantung dari situasi dan kondisi.
4. Pendapat Penulis. 
Nash tentang poligami di dalam Al Quran, As-Sunnah dan sumber-sumber lain, sifatnya masih umum (mujmal). Dalilnya bisa diperdebatkan dengan multi tafsir, sehingga dalam prakteknya orang menggunakan hukum poligami secara "pukul rata"  Terdorong ingin memberikan pemahaman yang lebih rinci, penulis dengan mngharapkan bimbingan dari Allah swt. memberanikan diri membuat daftar hukum poligami secara detail, kapan wajib, kapan sunnah, makruh dan haram. Penulis menyadari keterbatasan pengetahuan dan kefahaman dalam banyak hal, oleh karena itu saran, koreksi dan masukkan pembaca akan diterima dengan lapang hati untuk perbaikan.
                          
                           https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8A4lGjTlEhJpA6dhKbetceRrCH1dzz-8siCdBsMqFlkx8oxDWPWZbEu4fjb_AAz96LTFo-nPS83-mO7KUqRsiXlQDQ-bccIKrVS2ZcnMVG1T1hZ7Tli8wbjLUORTn2AA1y0zzwA0ys74_/s1600/sebab+dan+alasan+poligami.jpg
                                                              
Cara membaca dafatar di atas adalah sebagai berikut : 
Kolom A-B memisahkan ayat (3) Surah An-Nisa menjadi 3 sub tema, yakni :
  1. Sebab / alasan : yang mendasari orang berpoligami
  2. Hukum (asalnya diperbolehkan) berpoligami
  3. Asas manfaat (manfaat yang hendak diperoleh dengan berpoligami, apakah libih besar atau lebih kecil dari mudharatnya). 
  • Kolom B : didapatlah rumus Poligami (1) "bahwa poligami diperbolehkan jika ada sebab tertentu dan mengharap manfaat tertentu."
  • Kolom C : Hukum poligami menjadi wajib, jika alasan dan manfaat sangat bisa diterima, alasan maksudnya yang syar'i, misalnya penyebaran dakwah, manfaatnya banyak orang yang akan beriman.
  • Kolom D : Hukum poligami sunnah, jika salah satu dari sebab dan manfaat bisa diterima, sementara yang satunya masuk katagori bisa diterima. Misalnya seperti pada contoh nomor satu, tetapi jumlah yang akan didakwahi sedikit atau personal tapi punya bobot kualitas untuk kelancaran dakwah.
  • Kolom E : Mubah/Boleh, inilah hukum asal dari poligami, misal sebabnya sudah lama berumah tangga tetapi istri mandul, atau istri menderita penyakit menaun sehingga tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami. Manfaatnya bisa beroleh keturunan. Maksudnya boleh di sini adalah boleh berpoligami atau tetap dalam mongami.
  • Kolom F : Makruh salah satu dari sebab atau manfaat tidak bisa diterima. Misalnya motivasinya karena ingin mengambil hartanya.
  • Kolom G : Haram , jika sebab dan manfaat tidak bisa diterima, Misalnya seperti contoh makruh di atas, ditambah kesimpulan /rumus poligami (2) .  Poligamai adalah solusi syar'i dari Allah untuk suami yang karena sebab tertentu mengharap manfaat tertetentu untuk menambah istri.     
Tambahan 
  • Contoh kasus seperti Ali bin Abi Thalib tidak diizinkan menikah lagi oleh Rasullah saw. (mertuanya) bagaimana analisanya dengan metode ini?. Sebab/Alasan kurang bisa diterima karena Fatimah masih mampu melayani Ali dan telah memberikan 2 orang putra.  Manfaat lebih kecil dibandingkan mudharat karena Fatimah tidak mau dimadu dan akan minta cerai, yang berarti runtuhlah tujuan perkawinan yakni keluarga sakinah, atau mudharat yang lain, bahwa yang akan dinikahi adalah wanita musyrik (kafir)    
  • Untuk kasus dan contoh yang lain, silakan sebab dan manfaatnya dibandingkan seperti contoh.
  • Sekali lagi ! Daftar Hukum Poligami yang penulis buat ini bukan ijtihad atau fatwa ulama, jangan dijadikan rujukan atau bahan perdebatan. Ini hanya buah pemikiran yang mungkin bisa dijadikan bahan diskusi atau kajian saja. wallahu a'lam.
Demikian uraian tentang Hukum dan Tata Aturan Poligami Dalam Islam yang didasarkan Al Quran dan Hadits Rasulullah saw. Semoga menjadi renungan bersama dan dipersilahkan untuk memutuskan mana yang terbaik atau yang banyak mengandung manfaatnya dibanding mudharatnya.    

Pemabca silahkan untuk membaca materi yang lain klik disini :  SEJARAH                        

0 Response to "Hukum dan Tata Aturan Poligami Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel