PENGERTIAN PUASA MENURUT LIMA KITAB

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb  Kajian Islam (katagori posting Aqidah)
Pembaca budiman salam sukses, semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam urusan dunia - akhirat dan selau mendapat Rahmat serta ridhaNya. aamiin...
Rasiyambumen/Kajian Khazanah Islam, kali ini membahas Fiqih : Pengertian Puasa Menurut Lima Kitab.

Bulan Ramadhan akan segera datang. Mari kita mempersiapkan segala hal untuk menyambutnya, terutama ilmu seputar puasa. Saya mencoba untuk menguraikan pengertian dalam sejumlah FIQIH.

Pengertian Puasa Dalam Fiqih Shiyam  
Fiqih Shiyam merupakan buku buku karya Syeih Dr.Yusuf Qadhawi yang khusus membahas puasa. Dalam buku itu disebutkan pengertian puasa secara bahasa (etimologi) dan secara istilah (terminologi) 

Puasa dalam Al Quran dan sunnah, berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain manahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh mengikuti keinginan perut dan keinginan kelamin, dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedang puasa secara syar'i berarti mencegah dan menahan diri secara sadar dari makan, minum, berhubungan badan dengan istri dan hal-hal sejenisnya selama sehari penuh yakni sejak munculnya Fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat memenuhi perintah dan taqarrub kepada Allah SWT.

Definisi Puasa Dalam Fiqih Sunnah     
Fiqih sunnah merupakan kitab Fiqih karya Sayyid Sabiq yang dipenuhi dengan hadits-hadits sehingga tak satupun Bab, kecuali beliau menyertakan dalilnya dari Al Quran maupun hadits.
Dalam Fiqih sunnah disebutkan bahwa secara bahasa, puasa adalah menahan diri, dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Pengertian Fiqih Puasa Dalam Al Manhaji 'Ala Mazhab Imam Syafi'i. 
Fiqih Al Manhaji, puasa dalam bahasa Arab disebut ash-Shiyam, yang secara bahasa berarti al imsaaku anisy syar'i, yakni menahan diri dari sesuatu perkataan ataupun makanan.
Dalam Al Quran, Allah SWT, menceritakan tentang Maryam.                       
 نِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah" (QS.Maryam : 26)
Maksudnya Maryam bernazar tidak akan berbicara dengan siapapun.
Adapun puasa yang dimaksud dalam terminologi syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit hingga terbenam matahari disertai dengan niat.

Definisi Puasa Dalam Fiqhus Sunnah lin Nisa'
Fiqhus Sunnah lin Nisa' atau fiqih sunnah untuk wanita disusun oleh Abu Malik Kamal bin As Sayyid. Dalam buku itu disebutkan bahwa puasa maknanya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan mulai dari terbit Fajar hingga sampai terbenamnya matahari dengan niat.

Pengertian Puasa Dalam Al-Jami' Fiqih An Nisa
Al-Jami' Fiqih An Nisa merupakan buku fiqih wanita yang disusun oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah.
Disebutkan, menurut bahasa puasa berarti menahan. Sedangkan menurut syariat, puasa berarti menahan diri secara khusus dalam waktu tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula. Menahan diri disini maksudnya termasuk ibadah karena itu harus menahan diri dari makanan, minuman dan berhubungan biologis serta menahan seluruh sahwat sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 
(Kajian Khazanah Islam).

0 Response to "PENGERTIAN PUASA MENURUT LIMA KITAB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel