YANG MEMBATALKAN WUDHU

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam ; (katagori, Thoharah)
Salam jumpa kembali pembaca budiman, kali ini saya akan uraikan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu kajian ini tentu masih terkait dengan katagori thoharah untuk itu simak juga  kajian materi thoharah sebelumnya, salam sukses dan berbahagia.


Hal-hal yang membatalkan wudhu, sebagai berikut di bawah ini :
1Keluar sesuatu dari dua lubang ( dhubur dan qubul) atau salah satu dari keduanya, baik yang keluar berupa zat atau angin, yang biasa atau tidak biasa seperti darah, atau yang keluar najis.
Firman Allah SWT :     أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ 
"Salah satu yang mewajibkan tayammum (kalau tidak ada air) ialah keadaan seseorang" ...  baru saja dari tempat buang air. 

Dalam ayat tersebut orang yang baru saja dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayammum, berarti buang air kecil maupun buang air besar itu membatalkan wudhu.
Sabda Rasulullah saw.  
"Tidak diterima Allah sholat seseorang apabila ia berhadats (keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan atau dhubur) sebelu ia berwudhu" (HR. Sepakat ahli hadits)
Menurut taksiran Abu Hurairah  "ahdasa" itu artinya keluar angin, tetapi menurut Saukhani segala yang keluar dari kedua lubang kemaluan atau dhubur, itulah yang dinamakan ahdasa.


Sabda Rasulullah saw.  
"Beliau menyuruh orang yang keluar madzi supaya berwudhu" terkecuali yang keluar dari lubang-lubang lain atau keluar dari badan yang lain, semua itu tidak membatalkan wudhu.

2. Hilang akal, Hilang akal karena mabuk atau gila, juga batal wudhu, karena tidur yang tidak tertutup tempat keluar angin, tetepi  tidur yang tertutup keluar anginnya, seperti orang yang tidur dengan duduk yang tetap tidaklah batal.
       
Sabda Rasulullah saw. :
"Kedua mata itu adalah tali yang mengikat pintu dhubur, maka apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu, maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu." (HR. Riwayat Abu Daud)
Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya tidak membatalkan wudhu, karena tiada timbul sangkaan bahwa ada keluar sesuatu dairpadanya. Ad pula diriwayatkan oleh Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah saw, pernah tertidur, kemudian mereka sholat dengan tidak berwudhu lagi. 

3. Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan, seperti contoh gambar di bawah judul materi ini. Denga bersintuh itu batal wudhu, yang menyintuh dan yang disintuh, dengan syarat keduanya sudah samapai umur dewasa/balegh dan antara  keduanya bukan "muhrim" baik muhrim turunan, pertaalian persesusuan ataupun muhrim perkawinan.   

Firman Allah SWT :    أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ
" Salah satu yang mewajibkan tayammum, kalau tidak ada air adalah bersintuh dengan" perempuan (QS An-Nisa : 43)

Pendapat tersebut menurut mazhab Syafi'i, mazhab lain pula yang berpendapat bahwa bersintuh laki-laki dengan perempuan itu, tidak membatalkan wudhu. Tetapi yang membatalkan wudhu ialah bersetubuh. Pendapat itu juga berdasarkan dengan ayat tersebut mereka menafsirkan kaka-kata "laa mastum"  dalam ayat tersebut bersetubuh.

4. Menyintuh kemaluan atau dhubur dengan telapak tangan, baik kemaluan atau dhubur orang lain baik kemaluan orang  dewasa  maupun  kemaluan  kanak-kanak menyentuh  hanya  membatalkan yang menyentuh saja.
  
Sabda Rasulullah saw.  :
"Dari Ummi Habibah ia berkata : Saya telah mendengan Rasulullah saw, bersabda kata beliau : Barang siapa menyintuh kemaluannya hendaklah berwudhu." ( Riwayat Ibnu Majah dan disahkan oleh Ahmad)

Sabda Rasulullah saw. :
  1. "Dari Busrah binti Shafwan, sesungguhnya Nabi saw. pernah berkata " Laki-laki yang menyintuh zakarnya (kemaluannya) janganlah ia sholat sebelum ia berwudhu". (Riwayat lima orang ahli hadits, kata Bukhari hadis ini paling sah dalam hal wudhu)
  2. Dalam hadits tersebut teranglah batalnya wudhu orang yang menyentuh kemaluannya sendiri apalagi menyentuh kemaluan orang lain karena keadaanya lebih keji, dan lebih melanggar kesopanan.
  3. Ulama yan g lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil alasan hadits Thalaq bin Ali.
Sabda Rasullah saw. 
"Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya (lalu ditanyakan) apakah wajib ia berwudhu ?  Jawab Rasulullah saw. Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu" (Riwayat Abu Daud).

Demikian uraian tentang yang membatalkan wudhu dengan berdasarkan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw. serta pendapat para ulama besar.  Semoga menambah wawasan dan manfaat sehingga dapat mengamalkan ibadah dengan benar.


Sumber :
FIQIH ISLAM
Penerbit Attahiriyah Jakarta

0 Response to "YANG MEMBATALKAN WUDHU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel