BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam ;  Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tidak ada dalil bahwa yang menunjukkan benda itu najis.

Benda najis itu banyak, diantaranya sebagai berikut :
1. Bangkai, binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia (tidak najis). Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya, seperti belalang, dan mayat manusia semuanya suci.
Firman ALlah SWT  :                  
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ              
"Diharamkan atas kamu bangkai" (Qs Al-Maidah : 3)
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam umum arti bangkai dalam ayat tersebut diatas karena ada keterangan lain, ada kajian "Juz khusus bangkai". Seperti daging, kulit, tulang, urat bulu dan gemuknya (gajih) semuanya itu najis menurut Mazhab Syafii. Menurut Mazhab Hanafi yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit. Suku-suku yang tidak bernyawa seperti; kuku, tulang, tanduk dan bulu, semuanya itu suci. Suku-syku yang tak bernyawa dari anjing dan babi semuanya termasuk najis. 
Dalil kedua Mazhab tersebut  adalah :
Mazhab pertama mengambil dalail umum makna bangakai dalam ayat tersebut di atas karea bangkai itu adalah sesuatu yang teresusun dari suku-suku tersebut. 
Mazhab kedua : beralasan dengan hadits "Maimunah"
Sabda Rasulullah saw. 
 "Sesungguhnya yang haram memakannya" pada riwayat lain yang haram, dagingnya"  Riwayat Jama'ah Ahli Hadits.
Berdasarkan atas hadits tersebut mereka berpendapat bahwa dipahami dari hadits tersebut, selain dari daging tidak haram. Lagi pula Mazhab kedua ini, berpendapat bahwa yang dimakan bangkai itu, adalah suku-suku yang tadinya mengandung roh, suku-suku yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.  
Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firmah Allah SWT di bawah ini : 
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ
   "Dan sesungguhnya Kami memuliakan anak Adam" (manusia)  (Qs Al-Isra' : 70)
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis) . Lagi pula sekiranya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh mencucinya, karena najis-najis 'ain lainnya tidaklah kita disuruh mencucinya, malah najis-najis 'ain lannya itu tidak dapat dicuci, maka perintah terhadap kita untuk mencuci mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan kena najis sehingga kita disuruh mencucinya.

2 Darah, Segala macam darah itu najis selain kecualai hati dan limpa.
Firman Allah :حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ 
" Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi" (Qs Al Maidah : 3).
Sabda RAsulullah saw. 
"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa". (HR.Riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan juga, darah yang ketinggalan di dalam daging binatang yang disembelih itu halal begitu pula darah ikan yang berada di daging ikan tersebut. Kedua macam darah ini suci/dimaafkan artinya dihalalkan.

3. Nanah ; Segala macam nanah najis, baik yang kental maupun encer/cair  karenananah itu adalah darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua lubang (lubang keluar air besar dan air keci).
 Semua itu najis terkecuali itu air mani, yang lainnya seperti ; kotoran (tahi), air kencing atau yang tidak biasa seperti madzi (mirip dengan air mani tetapi encer seperti),  baik dari air mani hewan yang halal daimakan daripada hewan yang tidak halal dimakan.
Sabda Rasulullah saw. 
"Tatkala beliau diberi dua biji batu, dan sebuah tahi keras untuk dipakai istinja beliau mengambil dua batu saja sedangkan tahi kerinng keras, beliau kembalikan dan berkata; Tahi ini najis"   (HR Riwayat Bukhori)

Sabda Rasulullah saw. yag lain :
Ketika Al A'rab kencing dalam masjid beliau berkata.... Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air. (HR Riwayat Bukhori dan Muslim)

Sabda Rasaulullah saw. lainnya :
"Dari 'Ali (Khalifah ke-empat) katanya; saya sering keluar madzi sedang saya malu menanyakan kepada Rasulullah saw. , maka saya suruh Miqdad menanykannya, Miqdad lalu bertanya kepada beliau Jawab beliau; Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu"  (HR Riwayat Muslim)

5. Arak  : Tiap-tiap minuman yang memabukkan
Firman Allah SWT :
 إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
 "Sesungguhnya, arak, judi, berhala dan mengadu untung semua itu najis keji seprti perbuatan syaithan" ( Qs Al Maidah : 90)

6. Anjing dan Babi ; Semua hewan suci , kecuali Anjing dan Babi.


"Cara mencuci bejana seorang kamu, apabila dijilat Anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, air yang pertama hendaklah dicampur dengan tanah"  (Riwayat Muslim)

Cara mengambil dalil dengan hadits tersebut, ialah dalam hadits ini kita diperintahkan mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu adalah disebabkan tiga perkara :  1. karena hadats, 2. karena najis, 3. karena khormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadats pun kehormatanpun juga tidak. Sebab itu pencucian hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaan lebih buruk daripada anjing.  Setengan ulama berpendapat, bahwa ajing itu suci, medreka beralasan hadits yang diriwayatkan Abu Dud dari Ibnu Umar bahwa di zaman Rasulullah saw. anjing-anjing banyak keluar masuk Masjid dan tidak pernah dibasuh itu Al selain dari   Allah berfirman sebagai berikut :  فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ
"Dihalalkan bagi kamu memakan binatang yang ditangkap An jin"  (Al Maidah : 4)
Dalam ayat ini kita dibolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak diperintahkan tentu bergelimang dengan  air liur anjing yang menangkapnya itu. 
Pendapat pertama menjawab, bahwa keluar masuk anjing ke masjid tidak menunjukkan sucinya.  Begitu juga ayat tersebut tak dapat memjadi dalil atas sucinya, karena membolehkan makan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum bagian-bagian badan badan binatang yang diambil selagi hidup itu, seperti bangkai juga. Maksudnya kalau bangkainya najis yang dipotong itu juga najis, sepeti babi ataupun kambing. Kalau bangkainya itu suci yang dipotong itu juga suci. seprti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. 
Allah SWT berfirman : وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثٰثًا  
 "Dari bulu-bulu binatang baik yan g berupa bulu domba dan bulu unta, atau berupa bulu kambing semua itu boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga". (Qs An Nahl : 80)

Semua najis tidak dapat dicuci terkecuali arak, apabila ia sudah menjadi dengan sendirinya ia menjadi suci, apabila cukupsyarat-syaratnya seperti akan datang di bawah ini. Begitu pula kulit bangkai, dapat dicuci dengan jalan disamak.

Demikian keterangan tentang benda-benda yang termasuk najis dan lengkap dengan penjelannya.  
Semoga menambah wawasan dalam Islam.


Sumber :
 Fiqh Islam
Penerbit Attahiriyah Jakarta

0 Response to "BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel