Hukuman Bagi Pencuri Dalam Riwayat Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 38-39.

.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Asbabun Nuzul).

Pembaca budiman, Rahmat serta bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... 

Hukuman bagi pencuri adalah agar tangan pencuri laki-laki dan perempuan dipotong. Surat Al-Maidah ayat 38  Allah swt. telah meputuskan dan memerintahkan dengan tegas bagi balasan kepada pencuri. 
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana". (QS Al-Maidah : 38).

Di masa Jahiliyah hukum potong tangan ini berlaku, kemudian disetujui oleh Islam dan ditambahkan kepadanya syarat-syarat lain, seperti yang akan saya jelaskan. Perihal yang sama dengan qisamah, diat, qirad, dan lain-lainnya yang syariat datang dengan menyetujuinya sesuai dengan apa adanya disertai dengan beberapa tambahan demi menyempurnakan kemaslahatan.  

Menurut riwayat suatu pendapat, orang yang mula-mula mengadakan hukum potong tangan pada masa Jahiliyyah adalah kabilah Quraisy. Mereka memotong tangan seorang laki-laki yang dikenal dengan Duwaik maula, Bani Malih Ibnu Amr, dari Khuza'ah, karena mencuri harta perbendaharaan Ka'bah. Menurut pendapat lain, yang mencuri adalah suatu kaum yang tidak diketahui, kemudian meletakkan hasil curiannya di rumah Duwaik. Karena Duwaik tidak dapat menunjukkan siapa pencurinya maka dialah yang dituduh sebagai pencurinya.  

Sebagain kalangan ulama fiqih dari mazhab Zairi mengatakan, "Apabila seseorang mencuri sesuatu, maka tangannya harus dipotong, tanpa memandang apakah yang dicurinya itu sedikit ataupun banyak". karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung dalam Firman-Nya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (QS, Al-Maidah : 38). Mereka tidak mempertimbangkan adanya nisab (jumlah) dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang dicuri, bahkan mereka hanya memandang dari delik pencuriannya saja. 
Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim telah meriwayatkan melalui jalur Abdul Mu'min, dari Najdah Al-Hanafi yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. Al-Maidah :38). Apakah ayat ini mengandung makna khusus atau umum?, Ibnu Abbas menjawab menjawab "Ayat ini mengandung makna umum"

Hal ini barangkali merupakan suatu kebetulan dari Ibnu Abbas yang bersesuaian dengan pendapat mereka. (mazhab Hahiri), barangkali pula tidak demikian keadaannya, hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Mereka berpegang kepada sebuah hadits yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Hurairah bahwa Rasulullah bersabda :
"لَعَن اللَّهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ".
"Semoga Allah melaknat pencuri; yang mencuri telur, maka tangannya dipotong, dan mencuri tali, maka tangannya dipotong."
Jumhur ulama mempertimbangkan adanya nisab (jumlah) dalam kasus pencuiran, sekalipun mengenai kadarnya masih diperselisihkan di kalangan mereka.
Masing-masing dari mazhab yang empat mempunyai pendapat sensiri-sendiri. 

Menurut imam Malik Ibnu Anas, nisab hukum potong tangan adalah tiga keping uang perak (dirham) murni. Apabila seseorang mencuri sesuatu yang nilainya mencapai tiga dirham atau lebih maka tangannya harus dipotong. Imam Malik mengatakan, pendapatnya ini berdalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi dari Ibnu Umar r.a. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَن ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ  "Aku Rasulullah saw. melakukan hukum potong tangan dalam kasus pencurian sebuah tameng perang yang harganya tiga dirham". Hadits ini dikemukakan oleh oleh Syaikhain dalam kita Sahihain. Imam Malik mengatakan bahwa Khalifah Utsman r.a. pernah menjatuhkan hukum ptong tangan terhadap kasus pencurian buah utrujjuah (jeruk balai) yang harganya ditaksir tiga dirham. Asar (ibrah/contoh) ini menurut Imam Malik merupakan asar (contoh) yang paling disukainya mengenai hal tersebut. 

Para pendukung Imam Malik mengatakan bahwa keputusan yang semisal telah terkenal dan tiada yang memprotesnya, permasalahannya sama dengan ijma' sukuti. Didalam sar ini terkadang dalil yang menunjukkan adanya hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah, hal ini berbeda dengan pendapat kalangan mazhab Hanafi. Dan berdasarkan pertimbangan tiga dirham, berbeda pula dengan mereka mazhab Hanafi, karena mereka menetapkan bahwa nisab-nya harus mencapai sepuluh dirham. Sedangkan menurut pertimbangan mazhab Syafi'i, jumlah yng harus dicapai adalh seperempat dinar. Imam Syafi'i mengatakan bahwa yang dijadikan standar dalam menjatuhkan sanksi hukum potong tangan atas pencuri adalah seperempat dinar, atau uang atau barang yang seharga seperempat dinar hingga lebih. 

Dalil yang dijadikan pegangan dalam hal ini ialah sebuah hadits yang diketengahkan oleh Syaikhan, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, melalui Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah r.anha, bahwa Rasulullah saw bersabda :  "تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِد" "Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar" (sesuatu yang senilai dengannya atau yang berupa barang yang senilai dengannya). hingga lebih". 

Menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari Amrah, dari Aisyah r.anha disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda : 
"لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا"
"Tangan pencuri tidaklah dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar atau lebih". 
Baca juga yang ini : Asbabun Nuzul Surat At-Taubah Dalam Kisah Tsa'Labah bin Haathib

Asbabun nuzul ayat 38 surat Al-Maidah :
Pada zaman Rasulullah Rasulullah saw. ada seorang perempuan yang melakukan pencurian. Kemudian perempuan itu dipotong tangannya, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt, pada ayat 38 surat Al-Maidah. Pada suatu waktu dia bertanya kepada Rasulullah saw. "Adakah tobatku kamu terima, wahai Rasulullah?" sehubungan dengan pertanyaan itu Allah swt. menurunkan ayat ke-39 Surat Al-Maidah ayat 39 yang menyatakan bahwa Allah swt. selalu menerima tobat seseorang yang telah melakukan kejahatan, asalkan dia bersedia untuk memperbaiki diri, mengganti perbuatan jahatnya itu dengan perbuatan yang baik, setelah tangannya dipotong karena perbuatan mencuri.

Pada suatu waktu ada seseorang perempuan mencuri perhiasan dan tertangkap tangan. Kemudian orang-orang yang menangkap itu mengadukan kepada Rasulullah saw, seraya berkata : "wahai Rasulullah, perempuan ini telah melakukan pencurian". Rasulullah saw bersabda ; "Potonglah tangan kanannya!. Setelah tangan kanannya diptotong, perempuan itu berkata; Adakah aku boleh bertaubat? Jawab Rasulullah saw. "Kamu pada hari ini terlepas dari kejelekan sebagaimana kamu lahir dari kandungan ibumu" diampuni seleruh dosanya. Sehubungan dengan kejadian itu Allah menurunkan ayat ke-39 Surat Al-Maidah, sebagai ketegasan, bahwa Dia (Allah) selalu menerima taubat orang yang melakukan kejahatan, asalkan bersedia untuk memperbaiki perbuatannya.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya yang bersumber dari Abdullah bin Amr. 

Demikian uraian tentang Hukum Bagi Pencuri Dalam Riwayat Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah ayat 38-39. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita dalam pemahaman Al-Qur'an.


Sumber :
Asbabun Nuzul : Latar Belakang Historis Turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Cetakan ke-XX
KH. Qamaruddin Shaleh , HAA. Dahlan, Prof. Dr. M.D. Dahlan.
Penerbit CV. Diponegoro Bandung. 

0 Response to "Hukuman Bagi Pencuri Dalam Riwayat Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 38-39."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel