Adab Shalat Sunnah Rawatib
Saturday, May 17, 2025
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting sholat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.
Shalat sunnah, baik rawatib dan yang lainnya pada dasarnya sama, jika kita dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak terkena dosa. Bagaimana kita memahami adab shalat sunnah agar tidak salah dalam prakteknya. Baik penulis akan memberikan penjelasan adab shalat sunnah yang akan kita kerjakan. Inilah penjelasan secara rinci berdasarkan hadits dan pendapat dari 4 Imam yang kita ikuti :
1. Jika iqamah sudah dikumandangkan.
Makruh melaksanakan shalat sunnah jika iqamah shalat fardhu dikumandangkan. Hal ini berdasarkan hadits :
"إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا الصلاة الفرضية." (صحيح مسلم رقم 710)
"Apabila shalat (fardhu) telah diiqamati, maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat fardhu". (HR. Muslim no 710)
Ini berarti saat iqamah sudah dikumandangkan, hendaknya langsung berdiri untuk mengikuti shalat fardhu berjama'ah dan tidak mendirikan shalat sunnah.
2. Jika waktu iqamah hampir dikumandangkan.
Terumata bagi jamaah yang baru datang karena terlambat, dan sudah lama dari durasi antara adzan, maka :
- Karena waktunya sudah mepet, sebaiknya tidak mulai shalat sunnah, kecuali diperkirakan dapat menyelesaikan sebelum imam takbiratul ihram.
- Jika sedang shalat sunnah dan tahu imam sudah takbiratul ihram, maka menurut sebagaian ulama harus dibatalkan untuk mengikuti shalat fardhu berjamaah agar tidak tertinggal takbiratul ihram bersama imam.
- Namun pendapat sebagian ulama lain : boleh menyelesaikan sunnah secara ringan jika hanya tinggal sebentar, lalu cepat-cepat bergabung dengan jamaah.
Sebagian besar ulama memperbolehkan tetap melaksanakan sunnah qabliyah subuh walau iqamah sudah dikumandang.sebab :
- Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa sallam sangat menjaga shalat sunnah ini dan tidak pernah meninggalkannya.
- hadits riwayat Bukhari dan Muslim menunjukkan keutamaan yang sangat pada shalat sunnah Fajar.
Kesimpulan :
- Jika iqamah sudah dikumandangkan tinggalkan shalat sunnah. Dan ikut berjamaah.
- Jika belum iqamah tapi waktunya sempit, pertimbangkan apakah bisa selesai sebelum imam takbiratul ihram.
- Sunnah qabliyah Subuh adalah pengecualian yang masih diperbolehkan oleh banyak ulama walau iqamah telah dikumandangkan, dengan catatan tidak tertinggal salat berjamaah.
Inilah Pendapat 4 Madzhab :
1. Madzhab Syafi'i.
- Hukum makruh melaksanakan shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan kecuali sunnah Qobliyah Subuh.
- Dalil berdasarkan hadits : (HR. مسلم) إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا الصلاة الفرضية "Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat, kecuali shalat fardhu" (HR. Muslim)
- Namun, dalam salat sunnah qabliyah Subuh, mazhab Syafi’i menganjurkan tetap dikerjakan meskipun imam sudah mulai salat, selama bisa menyusul.
- Jika sedang salat sunnah dan imam mulai salat:
- Jika takut tertinggal rakaat pertama, batalkan salat sunnah.
- Jika yakin bisa menyusul, boleh dilanjutkan dengan ringan.
2. Madzhab Hanafi
- Hukum: Dimakruhkan mengerjakan salat
sunnah setelah iqamah dikumandangkan.
- Dalam praktik salat berjamaah, meninggalkan salat sunnah
lebih utama agar tidak menyelisihi tertib jamaah.
- Untuk sunnah Subuh, mazhab Hanafi berpendapat:
- Jika khawatir tertinggal salat berjamaah, maka salat sunnah tidak dilakukan, dan bisa dilakukan
setelah salat Subuh.
- Jika tidak khawatir tertinggal, boleh dikerjakan sebelum
mengikuti imam.
3. Madzhab Maliki.
- Hukum: Sangat makruh melaksanakan salat
sunnah setelah iqamah, dan tidak ada pengecualian.
- Menurut Imam Malik, semua salat sunnah harus ditinggalkan saat
iqamah berkumandang, termasuk sunnah Subuh, karena mendahulukan
jamaah adalah prioritas utama.
- Mazhab Maliki menekankan pentingnya tidak tertinggal takbiratul
ihram bersama imam.
4. Madzhab Hanbali.
- Hukum: Makruh memulai salat sunnah
setelah iqamah, berdasarkan hadis Nabi SAW.
- Tapi jika sudah terlanjur salat dan iqamah dikumandangkan:
- Diperbolehkan menyelesaikan salat sunnah dengan ringan, jika tidak khawatir tertinggal takbiratul ihram.
- Untuk sunnah Subuh, boleh tetap dikerjakan sebelum
salat Subuh, bahkan setelah Subuh jika belum sempat, karena Nabi
SAW pernah mengqadha salat sunnah Subuh setelah fajar.
Demikian uraian singkat "Adab Shalat Sunnah Rawatib". Semoga bermanfaat menambah wawasan ilmu ibadah dan dapat diamalkan dengan baik. Aamiin. Wallahu 'alam Bishowab.
0 Response to "Adab Shalat Sunnah Rawatib"
Post a Comment