Sahkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Halaman Masjid Atau Teras Masjid?

 https://www.rasiyambumen.com/2019/07/sahkah-shalat-tahiyatul-masjid-di.html
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimibingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Shalat tahiyatul masjid sangat dianjurkan oleh Rasulullah, shalallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini tertera dalam sebuah hadits yang berbunyi sebagai berikut :
"Jika salah satu dari kalian telah memasuki masjid, maka janganlah ia duduk sehingga melaksanakan shalat dua raka'at". (pen-tahiyatul masjid)
Adapun tujuan daripada shalat tahiyatul masjid ini adalah dalam rangka penghormatan terhadap masjid, karena pada dasarnya masjid memiliki kehormatan dan kedudukan yang mulia yang senantiasa harus dijaga bagi setiap orang muslim yang memasukinya. 

Namun timbul permasalahan apabila masjid tersebut telah terpenuhi hingga meluber keluar dari rungan masjid, contoh di Indonesia apabila hari jum'at atau hari raya Idul Fitri dan Idul Adha pada umumnya masjid tidak dapat menampung jamaah hingga keluar dari ruangan masjid. Apakah sah apabila melakukan shalat tahiyatul masjid di teras atau di halaman masjid tersebut. Sedangkan hadits di atas menerangakan jika kalian telah memasuki masjid, bukan sudah sampai halaman atau teras masjid. Bagaimana hukumnya shalat sunnah tahiyatul masjid yang dilakukan di halaman atau teras majid? 

Dalam kitabnya Fathul Bari Imam Ibnu Hajar memberi penjelasan yang dimaksud Rahbatul Masjid (Halaman Masjid) sebagai bangunan yang ada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, maka bangunan tersebut masih dikatagorikan masjid. Maka bagi seseorang yang akan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid diperbolehkan dan sah hukumnya. Dan hal ini juga diberlakukan sebagimana melakukan i'tikaf dan lainnya. Di bawah ini adalah hadits Rasulullah saw. terkait dengan hal keterangan tersebut diatas.
"Rahbatul Masjid (halaman masjid) adalah bangunan yang berada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid". 
Namun apabila bangunan tersebut terpisah dengan masjid maka tidak dikatagorikan sebagai masjid, atau secara umum bangunan itu tidak sebagai masjid sebagaimana dalam kitab Qurratul Aa'in Fatawa Isma'il Zain sebagai berikut : 
"Jika bangunan tersebut terpisah dari masjid, atau hanya bersanding dengan masjid, maka tidaklah dihukumi sebagai masjid". 
Maka bagi siapapun yang melaksanakan sunnah shalat tahiyatul masjid hukumnya tidak sah. Dengan demikian maka hendaklah melaksanakan shalat tahiyatul masjidnya di dalam atau di ruangan masjid yang tersedia. Dan diusakan dapat melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid, walaupn agak sempit mohon izin sedikit dengan jama'ah yang sudah duluan datang. Karena shalat tahiyatul masjid, walaupun hanya sunnah tetapi meliki faedah yang banyak dan luar biasa. Wallahu'alam bishawwab. 

Demikian uraian singkat tentang "Sahkah Shalat Tahiyatul Masjid di Halaman Masjid Atau Teras Masjid?. Semoga bermanfaat dan akan menambah khazanah didalam pengamalan agama khusunya dalam hal shalat.  

0 Response to "Sahkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Halaman Masjid Atau Teras Masjid?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel