Bersuci Adalah hal yang Paling Dasar Untuk menentukan Sah Tidaknya Kita Shalat.


   

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Thoharoh)

Pembaca budiman, Rahmah serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam seluruh aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Bersuci adalah hal yang paling dasar untuk menentukan sah tidaknya kita shalat, dan untuk mengetahui bahwa praktek kita benar atau tidak dalam bersuci, tentu harus mengetahui material apa saja yang dapat mensucikan diri kita dari najis ketika kita hendak mendirikan shalat. 

Penulis sengaja mengambil materi yang sangat dasar ini, dalam hal pengamalan syariat Islam terkait dengan shalat, karena kita tahu bahwa amal yang akan dipertanyakan Allah yang pertama adalah bagaimana shalat kita, apakah sudah benar sesuai syariat, atau sebaliknya banyak kekeliruannya/kesalahannya. Sementara menrut hadits yang shahih bahwa amal itu akan mengikuti apakah shalat kita sudah benar, dan jika benar maka seluruh amal-amal yang lain-pun akan dinilai benar sebaliknya jika shalat kita salah, maka seluruh amalnya dinilai salah. 

Shalat harus diawali dengan bersuci (berwudhu). Tentu dengan wudhu yang benar tidak asal basah dibagian yang harus dibasuh. Wudhunya salah maka tidak sah shalatnya. Sebelum berwudhu kita harus mengetahui air yang bagaimana yang sah untuk berwudhu.   
Marilah kita mempelajari Fiqih Thoharoh, 

Bersuci. 
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting, terutama karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat wajib hukumnya suci dari hadats besar maupun kecil, dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.  Firman Allah SWT :

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang-orang yang suci". (suci, baik dari kotorsn jasmani ataupun kotoran rohani) (QS Al-Baqarah : 222.

Berkaitan dengan bersuci meliputi beberapa perkara yang berikut : 
  • Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya.
  • Kaifiat (cara) bersuci.
  • Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  • Benda yang wajib disucikan
  • Sebab-sebab yang wajib atau keadaan yang menyebaknan wajib bersuci.
Bersuci Ada Dua Bagian
  1. Bersuci dari hadats. Bagian ini tertentu dengan badan, seperti mandi, mengambil air wudhu dan tayammum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat. 
Macam-macam dan Pembagian Air. 

1. Air yang suci dan mensucikan.
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (pembersih) benda yang lain. Yaitu diantaranya, air yang jatuh dari langit, atau terbit/muncul dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah mencair kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.

Allah berfirman dalam surat al-Anfal  ayat 11.   ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†َ السَّÙ…َآØ¡ِ  Ù…َآØ¡ً Ù„ِّÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ… بِÙ‡ِÛ¦
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air hujan itu" (Al-Anfal : 11)

Dari Abu Hurairah, berkata beliau : Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. kata laki-laki itu : "Ra Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu kami tak dapat minum, bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?" Jawab Rasulullah saw. "Air laut itu suci menyucikan, bangkainya halal dimakan." (Riwayat Lima Ahli Hadits, menurut keterangan Tirmidzi hadits ini Hasan Shahih.) Ket. halal bangkainya, maksudnya semua bangkai ikan yang ada di dalam laut itu. (-pen.)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya, "suci-mensucikan" baik perubahan itu pada salah satu sifatnya, atau semua sifat-sifatnya yang tiga (warna, rasa dan baunya), adalah sebagai berikut : 
  • Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir dibebatuan belerang.
  • Berubah karena lama terletak di kolam dan sumur yang tidak pernah ditimba.
  • Berubah karrena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau binatang kiambang.
  • Berubah dengan sebab segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah oleh daun-daun yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dari sumur atau kulah-kulah tempat air tersebut.
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan. 
Air ini adalah zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyuci sesuatu. Dalam kaitan dengan air ini, ada tiga macam air :
  • Air yang berubah salah satu fifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain daripada perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh dan sebagainya. 
  • Air yang sedikit, artinya air yang kurang dari dua Kulah (1), sudah terpakai untuk membersihkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah jumlahnya.
  • Air pohon-pohon atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air Yang Bernajis. 
Air yang masuk bagian ini ada dua macam :
  • Sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini (tidak boleh) dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya adalah najis.
  • Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, atau kurang dari dua Kulah, (tidak boleh) dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, atau lebih dari dua kulah atau bahkan lebih banyak, hukumnya tetap suci-menyucikan.
Sabda Rasulullah saw. : "Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasanya, warnanya atau baunya" (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

Sabda Rasulullah saw. yang lainnya : "Apabila cukup air dua kulah tidaklah dapat dinajisi oleh sesuatu apapun". (Riwayat Lima Ahli Hadits.)
Baca yang ini juga : MANDI WAJIB (Thoharah)

4. Air Yang Makruh Dipakai. 
Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak, air yang demikian ini makruh dipakai untuk mensucikan badan, tetapi untuk pakaian diperbolehkan (tidak makruh). Bagi air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang dapat berkarat, ini suci dan dapat untuk mensucikan. 

Sabda Rasulullah saw. 
"Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka berkata Rasullah saw. kepadanya : "Janganlah engkau berbuat demikian  ya Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak" (Riwayat Baihaqi). 
Demikian hal-hal bersuci dengan menggunkan sarana air.

Untuk hal-hal bersuci dengan menggunakan selain dari air akan kita bahas pada tulisan yang akan datang. Inya Allah, tunggu dan ikuti.

Demikian uraian/penjelasan Bersuci Adalah hal yang Paling Dasar Untuk menentukan Sah Tidaknya Shalat. Semoga bermanfaat untuk dapat diamalkan, dan agar kita lebih hati-hati terhadap jenis-jenis air sehingga shalat kita sah dan diterima oleh Allah swt.
Sumber : 
Kitab Fiqih Islam, Pencetus H.Sulaiman Rasyid
Penerbit Attahiriyah Jakarta. 

Keterangan :
(1) Banyaknya air dua kulah kalau tempatnya empat persegi maka, ukurannya  adalah sebagai berikut: 
 panjangnya 1 seperempat hasta, lebar 1 sepermpat hasta, tinggi/dalam 1 seperempat hasta. 
1 (satu) hasta kalau di ukur dengan meter (adalah 45cm).

0 Response to "Bersuci Adalah hal yang Paling Dasar Untuk menentukan Sah Tidaknya Kita Shalat."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel