Shalat Fardlu 5 Waktu Apakah Hukumnya Wajib Berjama'ah di Masjid?



Kajian Khazanah Islam (katagori posting Sholat)

Pembaca budiman, semoga Rahmat serta Bimbingan-Nya selalu mengiring dalam segala aktivitas kita di dunia untuk meraih kebahagiaan dan Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam memposting materi dengan judul : Shalat Fardlu 5 Waktu Apakah Hukumnya Wajib Berjam'ah di Masjid?.

Munculnya pertanyaan judul diatas, disebabkan pendapat para ulama masih berbeda-beda dalam menetapkan hukum shalat fardlu 5 waktu. Namun kalau kita cermati setiap pendapat yang berbeda-beda, semuanya mempunyai dasar dalil dalam menetapkannya. Dan dalil tersebut didasarkan kepada hadits atau pendapat para Imam besar yang sangat mashur diantaranya 4 Imam ; Imam Hambali, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Safi'i.

Dan berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang berbeda, beserta dalil masing-masing. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam ilmu syariah yang kita pelajari.

1. Pendapat Pertama Adalah Fardhu 'Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atha' bin Abi Rabah, Al Auza'i Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hannabilah. Atha' berkata bahwa kewajiban yangharus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar adzan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al Fatawa Al Mashriyah halaman 50). 
Dalilnya adalah hadits berikut : Dari Aisyah r.anha berkata : "Siapa yang mendengar Adzan tapi tidak tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak meninginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya"  (Al Muqni' 1/193). Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jama'ah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap shay. Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat berjama'ah dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR. Bukhari 644,657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

2. Pendapat Ke-dua : Fardu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al Imam Asy Syafi'i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kita Al Ifshah jijid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (muttakhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah. Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankanya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jama'ah, maka berdosalah semua orang ada di situ. (lingkunan setempat) Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam. Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An Nawawi disebutkan bahwa : Shalat jamaah itu hukumnya fardhu 'ain, adalah untuk shalat Jum'at saja. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi juga ada yangmengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu 'ain. dengan berdasarkan hadits ini. Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sedirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim nomor 650 dan 249). Berdasar hadits itu, maka shalat sendiri pun boleh hanya dia cuma mendapatkan 10 derajat saja. 

3. Pendapat ke-tiga adalah Sunnah Muakkadah.
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiayah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjama'ah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya Fardhu 'Ain, Fardhu Kifayah atau syarat sahnya shalat, tentu tidak dapat diterima.

Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa shalat berjama'ah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain.

Artinya sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksa kitab Bada'us Shanai' karya Al Kisani jilid 1 halaman 76. Khalil, seorang ulama dari mazhab Al Malikiyah dalam kitabnya Al Mukhtashar mengatakan bahwa Fardhu berjama'ah selain shalat Jum'at, hukumnya sunnah muakkadah.  Lihat Jawahirul 'Iklil jilid 1 halaman 76.

Ibnu Juzzi berkata bahwa shalat Fardhu yang dilakukan secara berjama'ah itu hukumnya sunnah muakkadah. (lihat Qawanin A Ahkam As Syar'iyah halaman 83). Ad Dardir dalam kitab Asy Syarhu As Shaghir jijid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat Fardhu dengan berjama'ah dengan imam dan selain hari Jum'at, hukumnya sunnah Muakkadah. 

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain dalil berikut : 
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27derajat (HR. Muslim no. 650, 249).

As Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setalah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat Fardhu berjama'ah itu hukumnya tidak wajib. Selain itu mereka juga menggunakan hadits bewrikut ini :
"Dari Abu Musa r.a. berkata bahwa Rasulullah saw, bersabda : "Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran palin besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat berjama'ah bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur". (Lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat ke-empat Syarat Sahnya Shalat.
Pendapat ke-empat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat Fardhu berjama'ah adalah syarat sahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjama'ah. Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya ( lihat Majmu' Fatwa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyyah (lihat Al Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At Tamimi Abu Al Barakat dari kalangan Al Hanabilah serta Khuzaimah.

Dalil yang mereka gunakan adalah :
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa rasulullah saw. bersabda : "Siapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya maka tidak adal algi shalat untuknya, kecuali karena ada udzur" (HR Ibnu Majah 793, Ad Daraquthni 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al Hakim 1/245).
Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat isya dan subuh." Seaandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintrahkan shalat dan dirikan, lalu aku memerintahkan satu orang u7ntuk jadi imam. (HR Bukhari 644,657)

Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim dalah kitab al masajid wa mawwadhishalah. no. 650). Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari jilid 2 halaman 133 dalam kitab adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjama'ah dengan yang shalat sendirian.
Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu jamaah, maka shalawat malaikat untuk orang yang shalat, serta permohonan ampun dari mereka, dan kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk beribadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.

Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga dibandingkan dengan sholat sendirian.
Dengan adanya hadits di atas akhirnya para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah.
Ada yang bilang Fardhu 'Ain, ada yang bilang Fardhu Kifayah dan ada yang bilang sunnah muakkadah. Ada yang bilang bahwa hadts-hadits diatas menerangkan tentang syarat shalat berjamaah atau shalat awal waktu.
Kalau kita mau argumen perbandingan mana yang lebih utama antara shalat berjamaah tapi waktunya tidak di awal waktu, dengan shalat benar di awal waktu tapi senririan, maka yang lebih utama adalah shalat jamaah meski tidak terlalu di awal waktu.

Hal itu sesuai hadits Rasulullah saw. yang menyebutkan bahwa shalat berjamaah pahalanya lebih banyak 27 derajat. Dibandinkan shalat sendirian di rumah yanghanya mendapatkan 10 derajat.
Ada dalil yang menguatkan bahwa lebih utama shalat berjamaah. Sebagian ulama sampai pada kesimpulan wajibnya shalaat berjamaah.
Dalam pandangan ulama tersebut shalat 5 waktu  tidak sah dikerjakan, kecuali dengan cara berjama'ah.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, bahkan ada yang mengatakan hukumnya Fardhu Kifayah.
Sementara tidak ada ulama yang sampai mewajibkan shalat di awal waktu, sebagaimana yang menempatkan hukum shalat fardhu harus pada awal waktu. Dan juga tidak ada ulama yang mengatakan tidak sah kalau bukan dikerjakan di awal waktu.

Namun kalau masih bisa shalat berjamaah di awal waktu, maka tentu mendapat du keuntungan sekaligus. Tetapi kalau terpaksa harus memilih salah satunya, maka tidak mengapa waktunya mundur sedikit, tapi tetap shalat berjamaah.

Mana yang lebih utama, Shalat berjamaah di masjid atau di Rumah?
Shalat berjamaah di masjid bagi seorang laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumahnya. Sesuai dengan hadits Rasulullah saw. berikut ini :
Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda "Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat (HR. Muttafaq 'alaihi)

Hadits yang menyebutkan shalat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian 27 derajat adalah apabila shalat berjamaah di masjid dilakukan di awal waktu.
Adapun shalat berjamaah di di rumah, atau di masjid tapi di luar shalat tetapi tidak di awal waktu maka keduanya di luar maksud hadits di atas.

Kesimpulan dari keterangan dan berdasarkan hadits yang sudah dikemukakan masing-masing pendapat, maka yang paling terbaik adalah Shalat Fardhu berjamaah di masjid dengan dikerjakan pada awal waktu.

Adapun yang berpendapat Shalat fardhu 5 waktu itu hukumnya Wajib, adalah mereka punya alasan yang kuat didasari hadits-hadits yang mereka kemukakan.
Adapun yang berpendapat shalat Fardhu 5 waktu itu hukumnya Sunnah Muakkadah juga mereka punya alasan yang kuat didasari hadits-hadits yang mereka kemukakan pula.
Dan yang berpendapat bahwa shalat Fardu 5 waktu  itu hukumnya Fardhu Kifayah  juga mempunyai alasan dan dasar dalil hadits-hadits yang mereka kemukakan.
Dan dari pendapat ketiga tersebut sudah dijelaskan diatas sesuai porsinya masing-masing.

Lalu bagaimana dan yang mana yang harus kita yakini dan melaksanakannya? Dipersilahkan untuk memilih dan melaksanakan yang terbaik dari yang baik itu. Wallhu'alam bishawab.

Demikian uraian/kajian Shalat Fardu 5 waktu apakah hukumnya wajib berajamaah di Masjid?. Semoga dari uraian yang masih banyak kekurangan ini dapat mengambil manfaatnya dan mengamalkan yang paling terbaik dari yang baik.

Sumber : 
Dari buku terjemah dengan judul Rahasia Shalat.
Karya Ibnul Qoyyim Alzauziyah. dan diselaraskan.


0 Response to "Shalat Fardlu 5 Waktu Apakah Hukumnya Wajib Berjama'ah di Masjid?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel