Penghitungan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Zakat Profesi.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (Katagori Posting Zakat).
Pembaca budiman, semoga selalu tercurah rahmat dan ridhanya untuk kita bersama. aamiin....
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam hadir untuk menulis kajian islam : Penghitungan Zakat Maal, Zakat Fitrah, dan Zakat Profesi.
 
Menunaikan/membayar zakat adalah salah satu dari lima Rukun Islam (Syahadat, Shalat, Zakat, Pusasa, dan Haji). 

Artikel ini akan menguraikan tentang Zakat dan Penghitungannya. 

1. Pengertian zakat Maal, adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oelh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum syara. Maal berasal dari bahasa Arab yangsecara harfiah berarti :harta".

2. Pengertian Zakat Fitrah, Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah swt. akan kembali Fitrah.

3. Syarat-syarat Untuk Zakat Fitrah.
Yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah.  
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan  untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah :
  • individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada terakhir bula Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.      
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besar Zakat Fitrah   
Besar zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud =675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg. makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang dapat dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki)

Waktu Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah. 
Zakat   fitrah  dikeluarkan / dibayarkan   pada  bulan  Ramadhan,   paling  lambat   sebelum   orang-orang  selesai menunaikan sholat Idul Fitri.  Jika waktu  menyerahkan  melewati  batas  ini  maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam katagori zakat fitrah melainkan sedekah biasa. 

4. Syarat-syarat Harta Yang Wajib Untuk Zakat Maal. 
 Harta yang akan dikeluarkan/dibayarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
  • Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  • Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  • Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nisab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau sedekah.
  • Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat maal hendaklah kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
  • Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversi ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhi nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban Zakat Maal.
  • Berlalu 1 tahun (al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macam Zakat Maal
Macam-macam zakat maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain : 
  • Hewan ternak meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal : sapi, kerbau, kambing, domba, ayam).
  • Hasil Pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti, biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik beruka barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok / korporasi.   
  • Hasil Tambang (Ma'din). Meliputi dari hasil proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi / laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara mutiara dan lain-lain. 
  • Barang Temuan (Rikaz).Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun). 
  • Zakat Profesi.  Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil Profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
5. Yang Berhak Menerima Zakat    
Berdasarkan firman Allah QS at-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat / mustahiq secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf  (fakir, miskin, amil, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil).
Rinciannya sebagai berikut :
  1. Orang fakir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  3. Amil (Pengurus Zakat) : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.   
  5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Gharimin (Orang berhutang) : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang buka maksiat mengalami kehabisan bekal/kesengsaraan dalam perjalananannya. Atau juga orang yang menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Namun menurut ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah /nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat.      
6. Sumber Dalam Al Quran dan Hadits Yang Bekenaan Dengan Zakat  
  • "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. "(QS 2 :34) 
  • "Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan di dirimu sendiri maka raskanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS 9 : 35) 
  • "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun  yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma ,tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,  zaitun, dan delima yang sepua (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) makanlah dari buahnya   (yang bemacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disdekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS 6 : 14
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia  berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari dari kaum muslimin (HR.Bukhari & Muslim)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata Rasulullah telah memfardukan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan-perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Ied, maka ia berarti zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu berarti shadaqoh seperti shadaqoh biasa (bukan zakat fitrah) (HR. Abu Daud, dan Darukhutni).
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: "Tangan diatas (memberi atau menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meninta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll.) dan sebaik-baik shadaqoh adalah yang dikeluarkan dari kelebihan (yang di perlukan oleh keluarga) (HR. Bukhari dan Ahmad).
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dn hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu) (HR.Daaruquthni, hadits hasan.)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' berkata adalah Ibnu Umar menyerahkan (Zakat fitrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fitrah /amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari Raya Ied Fitri (HR. Al-Bukhari)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fitrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya ied fitri. (HR. Malik)
7. Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah     Di antara hikmah disyari'atkannya zakat Fitrah adalah :
  • Zakat fitrah adalah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmatNya.
  • Zakat Fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun  miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersuka cita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  • Hikmah yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. Lihat Al Irsyad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa'di, halaman 37).
  • Diantara hikmah yang lain pula adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas ra. di atas, yaitu zakat fitrah merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dari perkataan buruk, di dalam ia menjalankan puasa, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
8. Cara Menghitung Zakat.
Selain mencoba dengan rumus berikut, Anda pun bisa mencoba menghitungnya melalui kalkulator zakat di dompetdhafa.org 
a. Rumus perhitungan Zakat Fitrah 
Zakat Fitrah Perorangan = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.
(kalau akan diuangkan).
Contoh : harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp 8.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp.28.000,-  
Kalau menghitung dari segi berat pengaliannya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal per kilogram.

b. Runus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerja.   
Zakat Profesi = 2,5 x (penghasilan total - Pembayaran Hutang / cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg.
Contoh Perhitungan dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Woko punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) sebesar 8 juta per bulan maka total penghasilan Bang Woko sebesar 10 Juta tiap bulan. Bang Woko membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta per bulan.
Penghasila Bang Woko bersih adalah 10 Juta - 5 Juta = 5 Juta. Net.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp 8.000,- per kg, sehingga nisab zakatnya adalah : 520 x Rp.8000,- =  Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Woko penghasilan bersihnya Rp. 5.000.000, dan ada diatas nisab, Maka bang Woko harus bayar Zakat Profesi sebesar Rp.5000.000 x 2,5 % = Rp.125.000,- di bulan itu. Untuk bulan berikutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada tetapi rumus tetap berlaku yang sama.
Zakat Profesi memang masih dalam perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia belum mengeluarkan fatwa secara resmi. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal shodaqoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi tetap mengeluarkan zakat Maal.

c. Menghitung Zakat Maal
Zakat maal = 2,5 % x jumlah Harta yang tersimpan selama 1 tahun (tabungan dan Investasi)
Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 gr. x harga emas pasaran per gram.
Contoh :
Nyonya Gayo punya tabungan di Bank  100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 Juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp 250.000,- maka batas nisab zakat Maal adalah Rp21.250.000,- . Karena harta Nyonya Gayo lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat Maal sebesar 1 Milyar x 2,5 % = 25 Juta rupiah per tahun. 

8. Perbedaan Zakat dengan Shadaqoh
Dalam islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah, Sedekah /Sadaqah ada dua, ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat).
Dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum itu juga termasuk pada sedekah umum).

Demikian uraian tentang Penghitungan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Zakat Profesi, didasarkan ayat Al Quran dan hadits Rasulullah swa.  Semoga dapat menambah wawasan kita khususnya tentang berbagai jenis zakat.
Pembaca klik link ini tentang THOHARAH  untuk pengetahuan yang lain.
 

0 Response to "Penghitungan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Zakat Profesi."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel