Rukhsah Dalam Agama Adalah Keringanan Yang Diberikan Kepada Seorang Muslim.



Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Katagori posting Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala akvitas di dunia ini utuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rukhsah dalam agama adalah keringanan yang diberikan kepada seorang Muslim yang kondisinya dalam keadaan terpaksa. Dalam pengertian kaidah ushul Fiqih rukshah adalah keringanan yang diberikan bagi manusia, khususnya Muslim dalam segala ibadah kepda Allah swt. 

Allah menciptakan manusia pada hakekatnya adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Manusia adalah ciptaan Allah yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk yang ada di alam semesta ini. Kesempurnaan itu semestinya harus digunakan oleh manusia untuk total menghambakan diri kepadaNya. Firman Allah sebagai berikut : 

"Dan Aku tidak menciptkan jin dan manusai melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku" (QS Azd Dzaariat 56). 

Pada dasarnya Allah memerintahkan kepada manusia agar tidak sekejap waktu pun bermaksiat atau bersantai-santai. Semestinya setiap detik kita harus melakukan ketaatan kepada Allah swt. Walaupun Allah menciptakan manusia dengan segala keterbatasannya. Fisik manusia tidak akan dapat bekerja selama 24 jam terus-menerus. Surat Ali Imran ayat 102 
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya dan janganlan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". (QS Ali Imran : 102) para mufasir menafsirkan dan telah me-mansukhan (diganti hukumnya) dengan ayat 16 surat at-Taghabun, yaitu : 
  "Bertawalah kepada Allah semampu kalian" (QS At-Taghabun : 16). 

Dalam kajian fiqih, Rukhsah secara bahasa, adalah bermakna keringanan atau kelonggaran. Pengertian rukhsah dalam kaidah fiqih adalah pemberian keringanan bagi manusia mukallaf dalam melakukan ketetntuan Allah swt. pada keadaan tertentu, karena ada kesulitan atau ketidak berdayaan. Beberapa ulama mendefinisikan Rukhsah sebagai kebolehan melakukan pengecualian dari prinsip umum karena kebutuhan (al-hajat) atau keterpaksaan (ad-darurat). 
Pada dasarnya hukum rukhsah adalah ibadah (dibolehkan) secara mutlak, karena sekedar adanya kebutuhan atau keterpaksaan. Jika unsur kebutuhan sudah terpenuhi dan keterpaksaan sudah hilang, maka hukumnya kembali ke sumula yakni azimah (melakukan sesuatu perbuatan seperti yang telah ditetapkan Allah swt). jadi dengan kata lain, rukhsah tidak berlaku lagi. 

Dalil diperbolehkannya rukhsah terdapat dalam al-Qur'an sebagaimana firman-Nya di bawah ini :
"Sesungguhnya Allah hanya meng-haramkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakan-nya) sedang ia tidak meninginkan-nya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"(QS. Al-Baqarah 173).  

Contoh dalam ibadah adalah berpuasa pada bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi mukallaf, namun dapat menjadi rukhsah untuk orang yang sakit atau dalam perjalanan dengan menggantinya di hari lain. Memakan bangkai bisa menjadi rukhsah jika tidak ada makanan selain itu dan dikhawatirkan akan mengancam nyawanya ketika ia tidak menemukan makanan lain. Jika kebutuhan sudah terpenuhi, hukumnya memakan bangkai kembali ke keadaan semula yaitu haram. 

Pengertian rukshsah di sini bukan diartikan meminta kepada Allah Swt. agar tidak dibebankan sesuatu karena apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasulnya sudah menjadi ketentuan umum yang mesti dilaknanakan. 

Ada beberapa penyebab diperbolehkannya rukhsah. 
Pertama : Jika ada keterpaksaan (ad-darurat) atau kebutuhan (al-hajat). Misalnya, diperbolehkan seorang Mukmin mengucapkan kalimat "Saya kafir" karena dipaksa, dan kita tidak akan mampu menolaknya, namun di dalam hatinya tetap beriman. Boleh berbuka puasa siang hari, saat bulan Ramadhan karena sakit atau sedang safar. Kedua : Karena adanya uzur (halangan). Misalnya musafir boleh mengqasar shalanya. Ketiga : Untuk kepentingan dan memenuhi kebutuhan orang banyak. 

Para ulama Hambali membagi rukhsah menjadi dua bagian :
Pertama, rukhsah yang mengandung istihsan. Artinya, seseorang bisa memilih, apakah memilih melaksanakan yang azimah atau rukhsah, tetapi sebenarnya mengambil rukhsah itu lebih baik. Misalnya berbuka pada bulan Ramadhan bagi musafir lebih baik daripada berpusa.
Kedua rukhsah yang menggugurkan hukum azimah. Sesuatu yang hukum awalnya haram dapat menjadi halal karena rukhsah. Misalnya minum khamar karena tidak ada minuman lain dan membahayakan tubuhnya jika tidak minum. Hukum asal khamr adalah haram, namun karena keterpaksaan dapat menjadi halal atau diperbolehkan.
Rukhsah juga melahirkan beberapa kaidah Fiqih yang hingga sekarang masih dipakai. Seperti, "Yang darurat itu membolehkan yang dilarang". Maka kesimpulannya tidak ada (dalam agama) yang susah dan menyusahkan"  "kesulitan membawa kemudahan" dan Islam menghilangkan kesukaran dan kesulitan. Aamiin.

Demikian uraian singkat tentang Rukhsah Dalam Agama Adalah Keringan Yang Diberikan Kepada Seorng Muslim. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan amalkan.



Sumber :
Fiqih Islam Cetakan Ketujuhbelas, Bab. Mu'amalah Oleh H. Sulaiman Rasjid
Penerbit Attahiriyah, Jakarta.

0 Response to "Rukhsah Dalam Agama Adalah Keringanan Yang Diberikan Kepada Seorang Muslim."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel