Muhrim Dalam Islam ada 14 Jenis Berdasarkan Kajiaan Ilmu Fiqih.


Rasiyambumen.com Kajiah Khazanah Islam (kategori posting Hukum Fiqih)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dang mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Muhrim dalam Islam ada 14 jenis ini didasarkan kajian ilmu fiqih sebagai pedoman penetapan hukum Islam. Pembahasan ini, terkait dengan posting sebelumnya dengan judul  Keistimewaan Wali Seorang Ayah , dari wali-wali yang lain. 
Lalu apakah Muhrim itu?. Muhrim artinya adalah seseorang yang tidak halal dikawininya. 

Sipa sajakah dari ke 14 jenis di itu, mari kita ikuti tulisan di bawah ini :

A. (tujuh) 7  orang dari pihak turunan (nasab).
  1. Ibu dan Ibunya dari ibu (nenek), ibu dari bapak dan dan seterusnya sampai keatas.
  2. Anak dan cucu seterunya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, seibu-sebapak atau sebapak atau seibu saja. 
  4. Saudara perempuan dri Bapak.
  5. Saudara perempuan dari Ibu.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
  7. Anak perempuan dari saudaraperempuan dan seterusnya.  

B. (dua) 2 orang dari sebab menyusui. 
  1. Ibu dari Bapak tempat menyusu
  2. Saudara perempuan yang sepersusuan. 

C. (empat) 4 orang dari sebab perkawainan. 
  1. Ibu dari Sitri (mertua)
  2. Anak tiri, apabila sudah campur/menggauli ibunya.
  3. Istri dari anak (menantu)
  4. Istri Babap. 
Firman Allah swt :
"Janganlah kamu nikahi perempuan yang telah dikawini oleh Bapak kamu."  (QS An-Nisa : 22).
        
       5. Haram hukumnya dinikah dengan cara dikumpulkan bersama-sama dua orang istri. Yaitu tiap-tiap dua perempuan yang antara keduanya muhrim, seperti dua perempuan yang bersaudara, atau sebapak atau anak perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya atau anak perempuan saudranya dan seterusnya menurut pertalian muhrim di atas. 

Allah berfirman sebagai berikut : 
"Telah diharamkan atas kamu, menikahi ibu kamu dan anak perempuan kamu dan saudara perempuan kamu, dan saudara perempuan bapak kamu dan saudara perempuan ibu kamu, dan anak perempuan dari suadarmu, laki-laki atau perempuan dan ibu kamu yang menyusukan kamu, dan sudara-saudara kamu yang sepersu-suan dengan kamu, dan ibu dari istri kamu dan anak tiri kamu dari perempuan yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum campur dengan mereka maka tidak haram atas kamu dan istri dari anak kamu dan yang haram juga menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara" (QS An-Nisa : 23) 

KUFU (SETINGKAT).
Setingkat dalam perkawinan, antara laki-laki dengan perempuan ada lima sifat, yaitu menurut tingkat dua ibu bakap. 
  1. Agama
  2. Merdeka atau hamba
  3. Persesusuan
  4. Kekayaan
  5. Kesejahteraan. 
Kufu ini tidak menjadi syarat bagi perkawinan, tetapi jika tidak dengan keredhaan masing-masing, boleh yang lain memaksakan pernikahan itu dengan beralasan tidak kufu (setingkat).  Kufu (persamaan tingkat) itu hak perempuan di walinya keduanya boleh melanggarnya dengan keridhaan bersama.

Pendapat yang lebih kuat ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan baik mengenai pokok agama, seperti Islam dan bukan Islam, maupun kesempurnaannya, seperti orang yang baik (ta'at) ia tidak sekufu dengan orang yang jahat dan orang yang tidak ta'at dalam agama. 

Pengertian sekufu (setingkat) menurut Al-Qur'an 
Firman Allah swt. 
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa , bersu-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS Al-Hujurat : 13)

"Laki-laki pezina tidak kawin melainkan dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak menikah melainkan dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min" (QS. An Nur : 3) 

"Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan Arab dan sebaliknya, tetapi kelebihan yang satu dari yang lainnya hanya dengan taqwanya." (HR. Asshabus-sunnan). 

Demikian uraian singkat tentang Muhrim Dalam Islam ada 14 Jenis berdasarkan Kajian Fiqih. Semoga bermanfaat dan amalkan. 



Sumber : 
Fiqih Islam  Oleh : H. Sulaiman Rasjid. Cetakan Ketujuhbelas. 
Penerbit Attahiriyah  -  Jakarta. 

0 Response to "Muhrim Dalam Islam ada 14 Jenis Berdasarkan Kajiaan Ilmu Fiqih."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel