6 Rukun Khutbah Jum'at Yang Harus Dipenuhi Oleh Khatib.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Khutbah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

6 Rukun Khutbah Jum'at adalah salah satu hal yang musti diketahui oleh seoang Khatib yang akan melaksanakan khutbahnya pada hari Jum'at. Hal ini akan menentukan sah atau tidaknya shalat jum'at tersebut. Shalat Jum'at yaitu shalat dua raka'at sesudah khutbah pada waktu Dzuhur, di hari Jum'at. 

Hukum Shalat Jum'at.
Shalat Jum'at hukumnya Fardhu 'ain, artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa dan beragama Islam, merdeka, dan tetap dalam negeri. Tidak wajib shalat Jum'at atas perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan.  Allah SWT. berfirman :

Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka berse-geralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

Berkata Rasulullah saw. "Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah bersama-sama, dikecualikan empat macam : 1 Hamba sahaya, 2. Perempuan, 3 Kanak-kanak dan 4 Orang sakit"  (HR. Abu Daud dan Hakim). 

Sabda Rasulullah saw. "Hendaklah berhenti beberapa golongan dari meninggalkan shalat Jum'at, kalau tidak Allah akan mencap hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan dalam golongan orang yang lalai" (HR. Muslim) yang dimaksud dari kata berhenti adalah untuk menunaikan shalat jum'at.
Syarat-Syarat Wajib Shalat Jum'at. 
  1. Islam, tidak wajib shalat jum'at atas orang bukan Islam.
  2. Baligh (dewasa), tidak wajib shalat jum'at atas anak-anak.
  3. Berakal, tidak wajib shalat jum'at atas orang ideot atau orang gila.
  4. Laki-laki, tidak wajib shalat jum'at atas perempuan.
  5. Sehat, tidak wajib shalat jum'at atas orang sakit, atau berhalangan yang berdasarkan syar'i dan sebaginya.
  6. Tetap dalam negeri (mukim), tidak wajib shalat jum'at atas orang yang dalam perjalanan menurut yang ditepakan syar'i. 
Syarat sah Mendirikan Shalat Jum'at. 
  1. Hendaklah diadakan di dalam negeri sendiri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung (desa-desa), maka tidak sah mendirikan shalat jum'at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana buat sementara waktu saja. Di masa Rasulullah saw. dan di masa sahabat yang empat tidak pernah melaksanakan shalat jum'at melainkan di negeri yang tetap penduduknya. 
  2. Harus berjama'ah karena tidak pernah di masa Rasulullah saw. shalat jum'at dilakukan sendiri-sendiri. Sekurang-kurangnya bilangan jamaah, menurut pendapat sebagian ulama empat puluh orang laki-laki dewasa dari penduduk negri itu, ulama yang lain mengatakan : Lebih dari empat puluh. Setengah ulama lagi berpendapat : Cukup dengan dua orang saja, karena jumlah itu sudah memenuhi syarat berjamaah. Tentang bilangan ini sungguh banyak pendapat-pendapat akan tetapi karena kupasan ini hanya untuk seperlunya saja serta dengan seringkas-ringkasnya saja, pendapat-pendapat mazhab dan keterangan-keterangan satu persatunya tidak dapat kami sajikan disini.  
  3. Hendaknya dikerjakan di waktu Dzuhur.  Sabda Rasulullah saw. : Dari Anas : "Adalah Rasulullah saw. shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari" (HR Bukhari).
  4. Hendaklah shalat Jum'at itu didahuli oleh dua Khutbah.  Sabda Rasulullah : Dari Ibnu Umar r.a adalah Rasulullah saw. "Berkhutbah dua khutbah pada hari Jum'at dengan berdiri, dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pembacaan Khutbah Jum'at. (Dibawah ini agar Khotib memperhatikan dengan seksama).

RUKUN DUA KHUTBAH JUM'AT. 
  1. Khotib mengucap puji-pujian kepada Allah. Keterangan amal Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  2. Shalawat atas Rasulullah saw sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak wajib, tetapi sebagian besar ulama menyatakan wajib. 
  3. Mengucap syahadat (menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan menyaksikan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah). Sabda Rasulullah saw. : "Tiap-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong". (HR. Ahmad dan Abu Daud). 
  4. Berwasiat (memberi nasehat) dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian siasat dan sebagainya serta dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar. 
  5. Membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu kedua khutbah. Sabda Rasulullah saw. : Dari Jabir bin Samurah, katanya : "Adalah Rasulullah saw. berkhutbah berdiri, beliau duduk diantara keduanya, beliau lalu membaca akan beberapa ayat Qur'an, dan memperingati agar selalu meningkatkan iman".
  6. Mendoakan untuk mukmin dan mukminat pada khutbah yang kedua. Setengah ulama berpendapat bahwa do'a dalam khutbah adalah juga termasuk rukun. 
Baca juga yang ini : KHUTBAH JUM'AH KE-6
Syarat dua Khutbah .
  1. Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari, keterangan amal Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari. 
  2. Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika kuasa, keterangan ini adalah amal Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
  3. Kahatib hendaklah duduk di antara dua Khutbah, dan ketika duduk tersebut disunnahkan membaca surt al-Ikhlas, keterangan ini adalah amal Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  4. Hendaklah dengan suara keras kira-kira terdengar oleh para jamaah yang ada di rungan atau luar ruangan, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu, adalah untuk pelajaran dan nasehat kepada mereka.
  5. Hendaknya berturut-turut, baik rukunnya, atau jarak keduanya, maupun antara kedua dengan shalat.
  6. Khatib hendaknya suci dari hadats atau najis keterangan adalah amal Rasulullah saw.  diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
  7. Khatib hendaklah menutup auratnya. Di sunnahkan mengenakan jubah warna putih. Keterangan amal Rasulullah saw. diriwayatkan Bukhari Muslim.
Demikian uraian 6 Rukun Khutbah Jum'at Yang Harus Dipenuhi Oleh Khatib. Semoga berman-faat. Dan dapat diamalkan dengan ikhlas dan penuh keimanan.

Sumber :
Fiqih Islam Oleh H. Sulaeman Rasjid, Cetakan Ketujuhbelas.
Penerbit Attahiriyah - Jakarta. 

0 Response to "6 Rukun Khutbah Jum'at Yang Harus Dipenuhi Oleh Khatib. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel