Dalil-dalil yang Mengharamkan dan Menghalalkan Musik serta Nyanyian dalam Islam.


Rasiyabumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Hingga saat ini masih banyak perbedaan pendapat tentang dalil-dalil yang mengharamkan dan menghalalkan musik serta nyanyian dalam pandangan hukum Islam. Untuk mengetahu secara jelas dan pasti tentunya kita harus mengemukan dalil yang berdasarkan Al-qur'an dan Hadits Rasulullah saw.

Bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari budaya atau seni. Dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa setiap manusia, yang dilahirkan dengan perantara komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), indra pendengaran, seni lukis, dilahirkan dengan perantara pena,kuas dan sejeisnya, sedangkan seni tari yang dilahirkan dengan gerak tubuh secara keseluruhan, dan seni drama, dll.  (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam pada halaman 13)

Sudah umum dilakukan dalam acara-acara hajatan atau perkawinan dan acara seremonial lainnya atau juga pada hari besar nasional atau hari-hari besar keagamaan. Karena sudah menjadi keumuman, maka dianggap sudah "lumrah" bahkan ada yang berani berhutang agar dapat mengundang grup musik yang dianggap terbaik. Jenis nyaian yang umum dilakukan misalnya : dangdud, pop, qasidahan, campursari dan musik tradisonal. Rock dan kroncongan agaknya jarang dipanggil kalau untuk pernikahan.
Tulisan ini akan mengajak pembaca mencermati secara bijak dalam kaitannya dengan hukum menyanyi secara umum dan kebolehan menampilkan nyanyian dalam acara pesta pada umumnya termasuk acara resepsi perkawinan.
Baca juga yang ini : Ayat Al-Qur'an Yang Menghimpun Berbagai Faedah

1. Hukum Melantunkan Nyanyian (Al-Ghina atau At-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina atau at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut penjelasan dalil masing-masing :

A. Dalil-dalil Yang Mengharamkan Nyanyian.
Berdasarkan firman Allah : "Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereke itu akan memperoleh adzab yang menghinakan." (QS Luqman : 6).

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, diantaranya, pendapat al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud.  Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah (QS An-Najm : 59-61) dan (QS al-Isra' : 64).

Rasulullah saw. bersabda : "Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak, dan alat-alat musik (al-ma'azif)"  (HR. Bukahari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590).

Hadits Aisyah r.a, Rasulullah saw. bersabda ;"Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qynah) dan menjual-belikannya, mempelajarinya atau mendengarkannya". Kemudian beliau membacakan ayat di atas. (HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih).

Hadits dari Ibnu Mas'ud, r.a. Rasulullah saw. bersabda : "Nyanyian itu dapat menimbulkan nifaq, seperti (bagaikan) air menumbuhkan kembang". (HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauqut).

Hadits dari Abu Umamah r.a. Rasulullah bersabda : "Orang yang bernyanyi, maka Allah swt. mengutus padanya dua syaithan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti." (HR. Ibnu Abid Dunya)

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Auf, r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu : 

  1. Alunan suara nyanyian yang melalikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan).
  2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syaithan (rannatus syaithan)" 
B. Dalil-dalil Yang Menghalalkan Nyanyian. 

Berdasarkan firman Allah Swt. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas." (QS al-Maidah :87).

Hadits dari Nafi' r.a katanya : "Aku berjalan bersama Abdullah bin Umar r.a. dan dalam perjalan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata : "Hai Nafi', masihkah kau dengar suara itu? lalu aku menjawab tidak. Kemudian di lepaskan jarinya dan berkata : "Demikianlah yang dilakukan Rasulullah saw" (HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi). Penjelasan : Makna dari hadits ini bahwa Rasulullah ketika mendengar seruling sebagaimana Abdullah bin Umar.r.a itu, beliau tidak melarangnya, beliau hanya menutup telinganya saja. Ini diartikan oleh Nafi' r.a dan Abdullah bin Umar r.a. bahwa bernyanyi dan berseruling itu hukumnya dibolehkan. 

Ruba'i binti Mu'awwidz bin Afra berkata : "Nabi saw. mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami, memukul gendang atau rebana dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba diantara salah seorang diantara mereka berkata : "Diantara kita ada Nabi saw. yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian" Maka Nabi saw. bersabda : "Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu nyanyikan tadi". (HR. Bukhari dalam Fath al-Bari, juz III halaman 113 dari Aisyah r.a.)

Dari Aisyah r.a. dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah saw. bersabda : "Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan" (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a. "Sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi'ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tanda isyarat tidak setuju. Lalu Hasan berkata : "Aku pernah melantunkan syi'ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu, yaitu Rasulullah saw." (HR. Muslim, juz II halaman 485).
Baca juga yang ini :  ISLAM ADALAH AGAMA YANG MUDAH

2. Kesimpulan.
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah berlawanan diatas dapat dipahami sebagai berikut  :
  • Boleh pada hari raya dan acara resepsi pernikahan. Bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalail yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara, seperti pada hari raya atau pada hari pernikahan.
  • Haram mutlak, bolehnya terbatas. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad atau ada batasan atau kriteria. (Dr.Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64, Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
  • Jenis nyanyian yang haram. Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi'il) atau sarana (asy-ya'), misalnya desertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria-wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara' ; misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, pempropagandakan sekularisme, liberalisme, dan sebagainya. 
  • Jenis Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang sya'irnya memuji sifat-sifat Allah sawt. , mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya. (DR Abdurraman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65, Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas. hal. 103).  Wallahu 'alam.
Demikian uraian Dalil-dalil yang Menharamkan dan Menghalalkan Musik serta Nyanyian dalam Pandangan hukum Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita, dalam pengamalan agama Islam yang agung ini. 


Sumber : 
Fiqih Sunnah 7, Sayyid Saabiq.

0 Response to "Dalil-dalil yang Mengharamkan dan Menghalalkan Musik serta Nyanyian dalam Islam."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel