Makna Puasa Nadzar, Kifarat Dan Cara Membayarnya.

Kajian Khazanah Islam (Katagori Posting Puasa)

Pembaca budiman, semoga Rahmat serta bimbingan-Nya selalu mengiringi kita dalam rangka aktifvitas untuk meraih ridha dan kebahagiaan dunia maupun akhirat. Aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, memposting materi ; Makna Puasa Nadzar, Kifarat  Dan Cara Membayarnya.  

Ada 2 (dua) jenis puasa wajib selain dari puasa Ramadhan, yakni puasa Nadzar sebagai pemenuhan janji,   puasa Kifarat sebagai denda karena pelanggaran. 

Untuk Kifarat, bagi orang yang tidak mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain, selain berpuasa, untuk ganti pembayaran dendanya. Kifarat (denda) adalah suatu yang dapat menghapus dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Contoh apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan, maka wajiblah ia membayar kifarat (denda) atas perpbuatannya. 


1. Puasa Nadzar
Nadzar hukumya awalnya adalah jaiz  (artinya, boleh dilakukan atau tidak dilakukan). Namun ketika seseorang sudah bernadzar maka hukum untuk menunaikannya adalah menjadi wajib.
Contoh ; misalnya seseorang bernadzar akan berpuasa, misalnya apabila sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atau untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, maka wajiblah atasnya untuk melaksanakannya.  Pusasa Nadzar pada dasarnya hutang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seseorang yang  bernadzar wajib melaksanakan puasa nadzar. Apabila nadzar yang ia ucapkan tidak dapat dipenuhinya, maka menjadi wajib hukumnya. Sebab ia sendiri yang membuat wajib.
Contoh ke dua ; dengan mengatakan misalnya, jika saya sembuh nanti, maka saya akan puasa selama 5 (lima) hari berturut-turut, maka setelah sembuh puasa 5 (lima) hari berturut-turut tersebut wajib baginya untuk dilaksanakan.

Rasulullah bersabda sebagai berikut :
"Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya" (HR. Abu Dawud)

Syariah Menunaikan Nadzar. 
Disayariatkannya nadzar dapat dilihat dari dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran maupun sunnah Rasulullah saw.
وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ  "Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka" (QS, 22 : 29).

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا ﴿الانسان:٧
"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-nama" (QS, 76 : 7) 


وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ :٢٧۰
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya orang-orang yang berbuat zalim. Tidak ada seorang penolongpun baginya" (QS, 2 : 270).
Dengan demikian kita harus berhati-hati dalam bernadzar. Janganlah kita mengucapkan nadzar akan melakukan sesuatu termasuk puasa, jika kita tidak sanggup melaksanakannya. Jangan hanya karena kesulitan yang menerpa kita kemudian bernadzar  ; misalnya akan berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan diri sendiri. Padahal Allah sendiri tidak memintanya. Yang terbaik melaksanakan nadzar adalah karena rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita, terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar tersebut masuk akal dalam pelaksanaannya dan tidak memberatkan diri. 
Jika seseorang memiliki nadzar kemudian meninggal tanpa sempat menunaikan nadzarnya, maka puasa nadzar itu diwariskan atau ditanggung oleh wali atau pewarisnya untuk menyempurnakannya/membayarnya.

Sa'ad bin Ubadah r.a berkata : "Dia bertanya kepada Rasululullah saw, Ibuku meniggal dunia dan dia memiliki nadzar yang belum terpenuhi" Rasulullah saw. bersabda : Qadhakanlah puasanya untuk ibumu" (HR. Bukhari, Muslim, Al-Nassai, Tirmidzi dan Ahmad).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ: اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ اَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى عَنْ اُمِّكِ

Dari Ibnu Abbas r.a. ; Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah saw. "Ya Rasulullah saw. sesungguhnya ibuku telah mninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasululullah menjawab : "apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?" Perempuan tadi menjawab : "ia" Dan Nabi saw. bersabda : " berpuasalah untuk ibumu" ( HR. Shaheh, riwayat Muslim).

Baca Juga yang ini : Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah

Syarat Wajib Kifarat Atas Pelanggaran Sumpah :
- Sengaja mengucapkan Sumpah
- Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
- Ingat akan sumpahnya. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada      Kafarat baginya.  
- Diucapkan dengan lisan, sumpah yang hanya di dalam hati tidak dikenakan sanksi.
- Terjadi pelanggran atas sumpah.
- Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah, tidak dikenakan tebusan atau denda. 

2.  Puasa Kifarat 
Puasa Kifarat (kafarat) diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah ditetapkan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut, Allah Swt. masih memberikan maaf, disamping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga harus membayar kafarat adalah :  

Hubungan badan di siang hari Ramadhan. 
Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan adalah pelanggaran yang sangat berat hukumnya, maka seseorang yang melanggar hal itu harus :
-  Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terpisah sama sekali kecualai ada udzur menurut syariat.
-  Apabila tidak mampu berpusa 60 hari berturut-turut, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Kifarat wajib dilakukan berkali-kali bila pelanggaran yang menyebabkannya berkali-kali dilakukan pada hari-hari yang berbeda. Sedang kalau dilakukan pada hari yang sama, maka kifaratnya cukup satu kali saja. Kemudian apabila seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkan berkifarat dan langsung di kifarat, tetapi pada hari itu juga dia melakukan lagi perbuatannya yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat yang telah dia lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan Allah jualah Yang Lebih Mengetahui.  
Membunuh seorang Muslim tanpa disengaja. 
Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kafarat. Kafart untuk itu ada dua macam yaitu :
-  Memerdekaan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha.
-  Puasa  2 (dua) bulan berturut-turut.
Pandangan Ulama Syafi'iyah menambahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemahtidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskis masing-masing 1 mud (1 liter). 
  
Seorang suami melakukan zhihar. (Seorang suami yang mengatakan kepada istrinya kamu mirip ibuku)
Karena ucapan zhihar suami tersebut bergaul (hubungan intim dengan istrinya). Kemudian ia bermaksud  kembali ucapan zhiharnya itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar, :
-  WAjib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu.
-  Berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makan untuk orang miskin sebanyak 60 orang masing-msing 1 mud.

Bersumpah lantas dengan sengaja melanggar sumpahnya.
Pelanggaran tersebut diatas menyebabkan terkena kifarat sumpah, yaitu, :
-  Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu, 
-  Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
-  Wajib berpuasa 3 (tiga) hari. 

Seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram. Kifaratnya adalah :
-  Menggantikannya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (qurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu ;
-  Memberi makan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan penganti) tersebut, atau ;
-  Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi). 
Demikian uraian tentang Puasa Nadzar dan Kifarat sesuai dalil Al-Quran dan hadtis Rasulullah saw. dengan rauwi dan sanad yang shaheh. Semoga bermanfaat.

Baca juga yang Ini: Kisah "Bilal": Muadzin Rasulullah saw. Pengumandang Adzan Pertama Di Dunia.

Sumber :
moeslimbec.blogspot.com

0 Response to "Makna Puasa Nadzar, Kifarat Dan Cara Membayarnya. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel