Hukum Membaca Al-Quran Secara Bersama-Sama

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori posting Hukum Fiqih)
Pembaca budiman, dalam bulan Syawwal ini mari kita tingkatkan segala amal ibadah, semoga Allah selalu membimbing dan meridhaiNya. aamiin... 

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, menulis materi dengan judul : Hukum Membaca Al-Quran Secara Bersama-Sama. 

Allah saw. menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang pasti lurus, menjelaskan jalan atau petunjuk.  Namun demikian saat ini banyak manusia yang meninggalkan kitab yang agung ini, tidak mengenalnya kecuali hanya pada saat tertentu saja. Diantara mereka ada yang membacanya pada saat bulan Ramadhan saja, dan membacaya saat ada kematian, atau selamatan rumah, dll.

Kemudian telah berkembang pula cara-cara membaca Al-quran yang tidak ada tuntunannya dalam syariat Islam ketika membaca Al-Quran di antaranya : membaca bersama-sama dengan satu suara dalam masjid atau rumah, menuliskan ayat-ayat Al Quran di atas kertas kemudian dimasukan ke dalam air untuk diminum, membaca Al-Quran di atas kuburan dll.

Pada dasarnya membaca  Al-Quran haruslah dengan tata cara sebagaimana Rasulullah saw. mencontohkannya bersama para shahabat beliau saw. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dengan satu suara. Akan tetapi mereka membacanya sendiri-sendiri atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Al-Khulafa'ur Rasyidun setelahku" (1)

Sabda beliau yang lain : "barangsiapa mengada-ngadakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak. (2)

Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya : "Barangsipa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak (3)

Diriwayatkan pula dari Nabi saw. bahwa beliau memerintahkan kepada Abdullah bis Mas'ud  r.a. untuk membacakan kepadanya Al-Quran. Ia berkata kepada beliau . Wahai Rasulullah saw. apakah aku akan membacakan Al-Quran di hadapanmu sedangkan Al-Quran ini diturunkan kepadamu. Beliau saw. menjawab, "Saya senang mendengarkannya dari orang lain" (4)

Berkumpul Di Masjid Atau Di Rumah Untuk Membaca Al-Quran Bersama-Sama.    
Jika yang dimaksud adalah mereka membacanya dengan satu suara dengan 'waqaf' dan berhenti yang sama, maka ini tidak disyariatkan. Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah saw. maupun para sahabat beliau. Namun apabila bertujuah untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka kita berharap hal tersebut tidak apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca Al-Quran dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya dan salah seorang membaca dan yang lainnya mendengarkannya, atau masing-masing mereka membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyariatkan, berdasar dari riwayat Nabi saw. beliau bersabda: "Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca Al-Quran dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan  atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisiNya (5)      

Membagi Bacaan Al-Quran Untuk Oran g-Orang yang Hadir.
Membagi-bagi juz-juz Al-Quran untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb dari Al-Quran, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan Al-Quran bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam membaca Al-Quran untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al Quran itu dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan untuk menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya mengambil pelajaran darinya untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya (6)

Catatan kaki :    
(1) Diriwayat kan oleh Abu Daud no.407 dalam kitab sunnah nbab Fii Luzzumis Sunnah : Ibnu Majah no.42 dalam Al-Muaqaddimah, bab Ittiba'ul Khulafgair Rasyidinal 2676 dari hadits Al-Irbadh r.a. Diriwayatkan oleh Turmidzi  2676 dalam ilmu bab Maa Jaa'al Fil Akhdzi bis sunnati Wajtinabil Bida' ia mengatakan hadits ini hasan shoheh.
(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2697 dalam Al- Shulh bab Idza isthalahu 'ala Shulhin  Juur Fash Mardud, dan Muslim no. 1718 dalam kitab Batilan wa raddu Muhdhatsatil Umur' dan hadits 'Aisyah r.anha.
(3) Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18 dalam kitab Al-U'dhiyah bab Maqdhul Ahkamil Bhatilan wa raddu Muhdhasatil dari hadits Aisyah r. anha.
(4) Diriwayatkan oleh Albukhari no. 5050 dalam Fadhailul Quran bab Barangsipa mendengarkan Al-Quran dari orang selainnya, dan hadits Abdullah bin Mas'ud ia berkata Rasulullah berkata kepada saya, bacakan Al-quran untukku. Saya berkata : Wahai Rasulullah, apakah saya akan membacakannya sedangkan al-quran ini diturunkan kepadamu? Beliau menjawab : "Ya" Maka sayapun membacakan surat An-Nisa hingga pada ayat yang artinya : "Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu) (QS An-Nisa : 41)  Beliau berkata "cukup" lalu saya menoleh kepada beliau ternyata kedua matanya sedang berlinang air mata. (Lihat Fatwa Lajnah Dai'mah no. 4394)
(5) Bagian dari hadits yan g diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kita Dzikir dan Do'a bab Fadhlul Ijtima' 'Ala Tilawatil Quran wa 'aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah r.a. (Lihat juga Fatwa Lajnah Da'imah no. 3302)
(6) Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no. 861.
(Sumber rujukan : Penyimpangan terhadap Al-Quran Fatwa Lajnah Da'imah)   

Demikian uraian tentang Hukum Membaca Al-Quran Secara bersama-Sama. Semoga bermanfaat.    Pembaca singgah di materi yang lain klik disini ANEKA
 

0 Response to "Hukum Membaca Al-Quran Secara Bersama-Sama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel